Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
INDAH RUBAIAH alias PAUL binti NONO (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 70 /M.3.23/Es.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH RUBAIAH alias PAUL binti NONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa INDAH RUBAIAH alias PAUL binti NONO (alm), Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kantor PT. Pegadaian CP Purbalingga yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto No. 6 Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa datang ke kantor PT. Pegadaian CP Purbalingga yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto No. 6 Purbalingga dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) buah handphone merk Samsung S25 Ultra yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau palsu dengan menggunakan data diri atau nama palsu. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi ABDILLAH MUSA KURNIAWAN Als WILDAN Bin FAJAR IRIANTO selaku Penaksir di PT. Pegadaian CP Purbalingga, lalu Terdakwa mengaku bernama RATNA MAYSAFITRI, lalu Saksi ABDILLAH MUSA KURNIAWAN Als WILDAN Bin FAJAR IRIANTO meminta identitas berupa KTP kepada Terdakwa dan barang yang akan dijaminkan tersebut. Setelah melalui proses pengecekan barang, Saksi menawarkan kepada Terdakwa pinjaman sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyetujui dengan sejumlah pinjaman tersebut lalu saksi menyerahkan surat bukti gadai kepada Kasir yakni Saksi IRFI CAHYANTIKA untuk dicairkan dengan ketentuan lama pinjaman selama 30 (tiga puluh) hari, Selanjutnya Sakis IRFI CAHYANTIKA mencairkan dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama: RINA BINANGKIT AGUSTIN dengan nomer Rek: 418101016685539.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi ABDILLAH MUSA KURNIAWAN mendapatkan informasi dari Saksi ARIFAH NUR FAIZAH selaku rekan penaksir PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKETO mengatakan kepada saksi bahwa ada seorang Wanita yang ingin menggadaikan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S25 Ultra di PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKERTO, dan ternyata setelah di cek identitas KTP nasabah tersebut, ternyata foto nasabah tersebut sama persis dengan foto nasabah yang menggadaikan barang berupa 1 (satu ) buah Handphone merk Samsung S25 Ultra  di Kantor Pegadaian PT. PEGADAIAN CP PURBALINGGA yang beralamatkan di Jalan Letjend Suprapto No 6 Purbalingga. Akan tetapi isi dari data diri di KTP nasabah yang datang di PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKERTO berbeda dengan data diri di KTP nasabah yang menggadaikan barangnya di PT. PEGADAIAN CP PURBALINGGA yang beralamatkan di Jalan Letjend Suprapto No 6 Purbalingga. Sedangkan foto dari masing masing KTP nasabah tersebut merupakan orang yang sama. Kemudian Saksi ABDILLAH MUSA KURNIAWAN begegas menuju kantor PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKERTO yang beralamatkan di Jalan Windusara Desa Karangklesem Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas ternyata orang tersebut merupakan orang yang juga telah menggadaikan 1 (satu ) buah Handphone merk Samsung S25 Ultra  di Kantor Pegadaian PT. PEGADAIAN CP PURBALINGGA yang beralamatkan di Jalan Letjend Suprapto No 6 Purbalingga. Kemudian dari pihak PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKERTO berkoordinasi dengan Polsek Setempat, tidak lama kemudian datang anggota dari Polsek Purwokerto Selatan selanjutnya Saksi ABDILLAH MUSA KURNIAWAN bersama anggota Polsek Mengamankan terdakwa di PT. PEGADAIAN SYARI’AH PURWOKERTO ke Polres Purbalingga.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PEGADAIAN CP PURBALINGGA mengalami kerugian lebih kurang sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya