|
------------ Bahwa Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DHIKA Bin YUDHA PHASTY AMS (ALM) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dalam lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” berupa psikotropika jenis Alprazolam dengan jumlah total 100 (seratus) butir. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mendapat informasi sesuai dengan arahan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Saksi GABRIL TITTO WARDANA dan rekan-rekan anggota melakukan penyelidikan, pemantauan dan patroli tertutup di wilayah Kecamatan Padamara, kemudian Saksi melihat dua orang laki-laki yang dilihat gerak geriknya mencurigakan di dalam lingkungan SPBU Padamara, sekira pukul 02.15 WIB, dimana setelahnya satu orang laki-laki tersebut pergi dengan tergesa-gesa. Bahwa atas hal kecurigaan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mendekati seorang laki-laki tersebut dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat Tugas. Kemudian melakukan wawancara atau interogasi tehadap seorang laki-laki tersebut dan diperoleh identitas bahwa seorang laki-laki tersebut mengaku bernama JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm). Bahwa kepada Petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga, Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) mengaku membawa 10 (sepuluh) lembar yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Alprazolam (atau total berjumlah 100 (seratus) butir psikotropika jenis Alprazolam) yang berada di dalam sebuah dus kotak kabel charger USB warna kuning yang Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) simpan di saku bagian dalam jaket warna hitam yang dikenakannya. Bahwa setelah dibuka dus kotak kabel charger USB warna kuning tersebut, Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) mengeluarkan obat diduga psikotropika, yaitu berupa 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax 1 Alprazolam dan 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Alprazolam merk Alprazolam (atau total menguasai 100 (seratus) butir psikotropika jenis Alprazolam). Bahwa Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) mengaku masih memiliki dan menyimpan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Psikotropika yang Terdakwa simpan di dalam tas pribadi Terdakwa berwarna hitam yang Terdakwa letakkan di kamar tidur rumah tinggal, yaitu di Perumahan Tambaksogra Puri Indah Blok C Nomor 39 rt 003 rw 006, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Bahwa Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) pada saat itu sedang menunggu teman yang bernama sdr. ANGGRES di SPBU Padamara yang hendak bersama-sama melanjutkan perjalanan ke Kota Semarang, dimana karena Terdakwa belum mengetahui akan berapa lama kegiatan di Kota Semarang tersebut, maka Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DIKA Alias JIMMY Bin YUDHA PHASTY AMS (alm) membawa persediaan psikotropika sebanyak 100 (seratus) butir untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa selanjutnya Penyidik Satresnarkoba Polres Purbalingga pada hari Senin tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB telah menerima barang-barang dari Saksi DIAS TESSIANA Bin TASMONO, perempuan, umur 48 tahun, alamat Perumahan Tambaksogra Puri Indah Blok C Nomor 39 rt 003 rw 006, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dimana penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Saksi JOKO PURWOKO bin M. SOEDIJONO (ayah tiri Terdakwa) dan Saksi NURFUADI Bin H. REKSOMIARTO selaku Ketua rt 003 rw 006 Perumahan Tambaksogra Puri Indah berupa:
- 24 (duapuluh empat) potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Alganax-0,5 Alprazolam yang diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing potongan berisi 2 (dua) butir obat (atau total sebanyak 48 (empatpuluh delapan) butir obat);
- 36 (tigapuluh enam) potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna putih dan merah bertuliskan Zolysan 0.5 Alprazolam yang diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing potongan berisi 2 (dua) butir obat (atau total sebanyak 72 (tujuhpuluh dua) butir obat);
- 40 (empatpuluh) potongan kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Zypraz Alprazolam diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing potongan berisi 1 (satu) butir obat (atau total sebanyak 40 (empatpuluh) butir obat);
- 7 (tujuh) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Alprazolam diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 70 (tujuhpuluh) butir) obat;
- 1 (satu) kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver bertulisakan Alprazolam diduga berisi obat jenis Psikotropika, berisi 8 (delapan) butir obat;
- 5 (lima) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam diduga berisi obat jenis Psikotropika, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 50 (limapuluh) butir obat);
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan Samsonite red dengan tempelan lencana bertuliskan/gambar jangkar;
- 1 (satu) buah Dompet warna cokelat polos;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam bertulisakan BlackBerry;
- 1 (satu) buah Plastik ritsleting berwarna bening berukuran sedang;
- 2 (dua) buah Plastik klip berwarna bening berukuran sedang;
- 1 (satu) buah Kartu berobat berwarna putih atasnama JIMMY PUTRA ARYADIKA, No RM: 001807;
- 12 (duabelas) lembar Fotocopy identitas KTP atasnama JIMMY PUTRA ARYA DIKA;
- 1 (satu) lembar Gift voucher warna merah muda bertulisakan JIMMY PUTRA 23/2/26.
Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 263/NPF/2025, tanggal 28 Januari 2026 ditandatangani oleh AKPB ROSTIAWAN ABRIANTO, A. Md., A.K., jabatan Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng dan diketahui oleh AKBP BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si., jabatan Waka Labfor Polda Jateng disimpulkan sebagai berikut:
- BB – 754/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® ALPRAZOLAM tablet 1 mg;
- BB – 755/2026/NPF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1 mg;
- BB – 756/2026/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alganax® - 0,5 Alprazolam;
- BB – 757/2026/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna putih merah bertuliskan ZOLYSAN® 0.5 Alprazolam;
- BB – 758/2026/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam;
- BB – 759/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
- BB – 760/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® ALPRAZOLAM tablet 1 mg;
- BB – 761/2026/NPF berupa 8 (delapan) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg;
Bahwa obat-obatan tersebut diatas dengan hasil positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa perbuatan Terdakwa JIMMY PUTRA ARYA DHIKA Bin YUDHA PHASTY AMS (ALM) dalam secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
|