Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Pbg Agus Setiawan Mantiq Jaya Murtadlo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/198/II/RES.1.24/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mantiq Jaya Murtadlo[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 , sekira Pukul 20.00 WIB, di ruko yang beralamat di JL Lingkar, RT 01, RW 01, Desa/Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, milik Tersangka Sdr. Mantiq Jaya Murtadlo, dengan KTP bernomor 3302232508970001, lahir di Banyumas pada tanggal 25 Agustus 1997. Islam, laki - laki dan berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa. Alamat Karang Salam Kidul RT.003/005, Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah dan telah diamankan barangbukti berupa : 2 (dua) botol Anggur Kolesom Orangtua dan 2 (dua) botol Anggur Merah Orangtua yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring oleh Petugas Kepolisian Polres Purbalingga yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga

Pihak Dipublikasikan Ya