| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira Pukul 22.30 WIB, di Warung yang beralamat di Jl. Raya Pekiringan Pepedan Desa Pekiringan Rt.004 Rw.010 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga, Tersangka Sdr. Nama LASBEN MARULITUA F.H., Umur 46 tahun, Tempat Tgl. Lahir Rambu Merah, 3 Desember 1977, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Batak, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Jetis Rt 011 Rw 004 Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga. dan telah diamankan barangbukti berupa : 1 (satu) Jerigen warna biru berisi air tuak sebanyak 15 Liter yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Anggota Kepolisian Polsek Karangmoncol yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga.
|