| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah sawah dongkel plos dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1053 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1052 a/n.Haji Mukti dengan harga sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana kwitansi jual beli tertanggal 10 Mei 1993.
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah 2 (dua) bidang tanah yaitu diantaranya:
- SHM no. 1053 seluas 2765 m2 terletak di Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Persil No.11 b Klas S III C No 813 an Haji Mukti dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Turmudi
- Sebelah Selatan : Suwarto
- Sebelah Barat : Wasawitana
- Sebelah Timur : Nurhidayat/Achmad Suhar
- SHM no. 1052 seluas 1960 m2 terletak di Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Persil No.12 b Klas S III C No 813 an Haji Mukti dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Nurhidayat
- Sebelah Selatan : Suryati
- Sebelah Barat : Achmad Suhar
- Sebelah Timur : Suwarto
- Menyatakan putusan ini menjadi Dasar Hukum bagi Penggugat untuk melakukan perubahan/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1053 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1052 atas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pubalingga.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga untuk memproses peralihan hak dari atas nama Penjual (Tergugat) kepada atas nama Pembeli (Penggugat) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1053 a/n. Haji Mukti dengan luas 2765 m2 yang terletak di Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Persil No.11 b Klas S III C No 813 menjadi atas nama Rohadi Trisno Atmojo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1052 a/n. Haji Mukti dengan luas 1960 m2 yang terletak di Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Persil No.12 b Klas S III C No 813 menjadi atas nama Rohadi Trisno Atmojo.
- Menghukum, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |