| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H |
AHMAD MUSLIM Bin SURATNO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 02/M.3.23/Es.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SURATNO pada sekira tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 20.00wib sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 05.14wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja,karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula Terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SURAT merupakan karyawan PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI di Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga Berdasarkan Surat Keputusan No:B.0180/BAK-SK.Dir/XI/2021 tentang Pengangkatan Manager Operasional selaku Manajer Operasional. Bahwa PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dana. Bahwa Terdakwa tugas dan kewenanganya yaitu menjalankan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan operasional dan memegang Token transaksi e-banking Bank Permata milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat hendak pulang kerja Terdakwa melihat Token milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI berada di atas meja kerja Terdakwa, sehingga Terdakwa berniat mengamankan dengan menaruhnya di tas. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa memiliki ide untuk menggunakan Token milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI yang sebelumnya untuk menguasai uang milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI. Bahwa kemudian Terdakwa melakukan transaksi menggunakan TOKEN/Mbanking Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI dengan nomor rekening 00702402166 dengan melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Sdr. AHMAD MUSLIM dengan nomor rekening 372601020056539 Dengan rincian transaksi :
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 Terdakwa melakukan transaksi menggunakan TOKEN/Mbanking Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI dengan nomor rekening 01224403166 dengan melakukan transfer ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama AHMAD MUSLIM dengan nomor rekening 372601020056539 dengan rincian:
Sehingga total Terdakwa melakukan transfer dari rekening Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI ke rekening Bank BRI milik Terdakwa atas nama AHMAD MUSLIM sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), namun Terdakwa sempat mengembalikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI,sehingga Uang yang masih dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) Bahwa maksud Terdakwa melakukan transfer dari rekening Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI ke rekening Bank BRI milik atas nama AHMAD MUSLIM yakni untuk Judi Online Slot Sehingga akibat perbuatan Terdakwa PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah); atau sekitar jumlah tersebut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SURATNO pada sekira tanggal 4 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.“ secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula Terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SURAT merupakan karyawan PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI di Desa Penaruban Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga Berdasarkan Surat Keputusan No:B.0180/BAK-SK.Dir/XI/2021 tentang Pengangkatan Manager Operasional selaku Manajer Operasional. Bahwa PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dana. Bahwa Terdakwa tugas dan kewenanganya yaitu menjalankan dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan operasional dan memegang Token transaksi e-banking Bank Permata milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat hendak pulang kerja Terdakwa melihat Token milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI berada di atas meja kerja Terdakwa, sehingga Terdakwa berniat mengamankan dengan menaruhnya di tas. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa memiliki ide untuk menggunakan Token milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI yang sebelumnya untuk menguasai uang milik PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI. Bahwa kemudian Terdakwa melakukan transaksi menggunakan TOKEN/Mbanking Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI dengan nomor rekening 00702402166 dengan melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Sdr. AHMAD MUSLIM dengan nomor rekening 372601020056539 Dengan rincian transaksi :
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 Terdakwa melakukan transaksi menggunakan TOKEN/Mbanking Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI dengan nomor rekening 01224403166 dengan melakukan transfer ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama AHMAD MUSLIM dengan nomor rekening 372601020056539 dengan rincian:
Sehingga total Terdakwa melakukan transfer dari rekening Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI ke rekening Bank BRI milik Terdakwa atas nama AHMAD MUSLIM sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah),namun Terdakwa sempat mengembalikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI,sehingga Uang yang masih dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) Bahwa maksud Terdakwa melakukan transfer dari rekening Bank Permata atas nama PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI ke rekening Bank BRI milik atas nama AHMAD MUSLIM yakni untuk Judi Online Slot Sehingga akibat perbuatan Terdakwa PT. BPR BUANA ARTHAKASSITI mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah); atau sekitar jumlah tersebut ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP--------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
