| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Pbg | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA | 1.BAMBANG EDI JATMIKO 2.UNDIATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Pbg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 318.200.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum |
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01055, seluas 1.300m?2; (seribu tiga ratus meter persegi), yang terletak di Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama BAMBANG EDI JATMIKO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:00113/Karangnangka/2016 tertanggal 03-05-2016 yaitu sebagai berikut:
Untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya; 6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 7. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:01055, seluas 1.300m?2; (seribu tiga ratus meter persegi), yang terletak di Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama BAMBANG EDI JATMIKO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:00113/Karangnangka/2016 tertanggal 03-05-2016 yaitu sebagai berikut:
8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. a t a u Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
