| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Slamet Suwaryo, S.H. | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO | | 2 | JOKO SUMBODO, S.H. | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO | | 3 | BAYU SAKTI WISNU MANGKU PRATIWI, S.H | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO | | 4 | Buko Bagus Agung Nurseto,S.H | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO | | 5 | Viko Ilmiawan,S.H | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO | | 6 | Raden Whisnu Wardhana,S.H | NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO |
|
| Dakwaan |
|
------------ Bahwa Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO pada kurun waktu 02 Mei 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat disebuah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa Berawal Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira 09.00 WIB Saat Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO berangkat ke kantor PT BRINGIN GIGANTARA Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Raya Beji Karangsalam No 31 Dusun III Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas untuk melakukan absensi, Selanjutnya Terdakwa diberi tugas oleh Perusahaan untuk melakukan perbaikan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Kabupaten Wonosobo, kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa spare part lalu sekira pukul 12.00 WIB selanjutnya Terdakwa berpikir untuk mengambil uang di mesin ATM yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa tiba di ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga dan langsung membuka brangkas ATM dan mematikan CCTV ATM Tersebut dengan cara mencabut kabel dari NVR ke kamera lalu melakukan kalibrasi dan mengambil sejumlah uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga kemudian setelah mengambil sejumlah uang Terdakwa menutup brankas dan memasang kembali kabel dari NVR ke kamera kemudian menyalakan CCTV dan pergi melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.
Bahwa Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO mengambil uang di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga pada kurun waktu 02 Mei 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:
-
- Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 13.54 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.10 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.39 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 19.39 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 00.05 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.12 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.33 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga.
Bahwa PT. Bringin Gigantara cabang Purwokerto sudah melakukan audit secara internal, yang dilakukan oleh Saksi CITRA KUSUMA WARDHANI, selaku internal Control di PT Beringin Gigantara. Dari hasil audit internal yang dilakukan diketahui adanya total kerugian yang dialami oleh PT. Bringin Gigantara cabang Purwokerto adalah sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). bahwa nilai kerugian tersebut ditimbulkan dari perbuatan pencurian yang dilakukan Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. --------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
Bahwa Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO pada kurun waktu 02 Mei 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat disebuah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
|
|
Bahwa Berawal Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira 09.00 WIB Saat Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO berangkat ke kantor PT BRINGIN GIGANTARA Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Raya Beji Karangsalam No 31 Dusun III Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas untuk melakukan absensi, Selanjutnya Terdakwa diberi tugas oleh Perusahaan untuk melakukan perbaikan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Kabupaten Wonosobo, kemudian Terdakwa melakukan persiapan dengan membawa spare part lalu sekira pukul 12.00 WIB selanjutnya Terdakwa berpikir untuk mengambil uang di mesin ATM yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa tiba di ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga dan langsung membuka brangkas ATM dan mematikan CCTV ATM Tersebut dengan cara mencabut kabel dari NVR ke kamera lalu melakukan kalibrasi dan mengambil sejumlah uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga kemudian setelah mengambil sejumlah uang Terdakwa menutup brankas dan memasang kembali kabel dari NVR ke kamera kemudian menyalakan CCTV dan pergi melanjutkan perjalanan ke Wonosobo.
Bahwa Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH Bin SUGENG PRASTOWO mengambil uang di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga pada kurun waktu 02 Mei 2025 sampai dengan 27 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:
-
- Pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 13.54 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.10 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 12.39 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 19.39 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.46 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 00.05 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.12 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga;
- Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.33 WIB tersangka mengambil sejumlah uang Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) di dalam mesin ATM BRI yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No.2B Kel. Kalikabong Kec. Kalimanah Kab. Purbalingga.
Bahwa PT. Bringin Gigantara cabang Purwokerto sudah melakukan audit secara internal, yang dilakukan oleh Saksi CITRA KUSUMA WARDHANI, jabatan selaku Internal Control di PT Bringin Gigantara. Dari hasil audit internal yang dilakukan diketahui adanya total kerugian yang dialami oleh PT. Bringin Gigantara cabang Purwokerto adalah sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). bahwa nilai kerugian tersebut ditimbulkan dari perbuatan pencurian yang dilakukan Terdakwa NAUFAL GHANI RIZQULLOH.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. --------------------------------------------------------------------
|
|