Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
1.SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI
2.SUEDI Bin SUKHROJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 185 /M.3.23/Es.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI[Penahanan]
2SUEDI Bin SUKHROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI pada kurun waktu pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu pada bulan Mei tahun 2025 sampai dengan kurun waktu bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Sokanegara RT 002 RW 004 Kec. Kejobong Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI berkumpul di rumah orang tua Para Terdakwa yang letak rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI. Selanjutnya Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI menyiapkan sabit dan merencanakan kebun mana yang akan dicuri.  Kemudian Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI bersama-sama Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI berjalan kaki menuju ke kebun kelapa milik Para Korban, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan TerdakwaII SUEDI Bin SUKHROJI mengambil janur dengan cara memanjat pohon kelapa dan memotong daun janur kelapa dengan menggunakan sabit tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi BUDI SANTOSO, saksi MARJONO, saksi AZIZ ARIANTO, saksi AKHMAD ROSIDI RASDI. Kemudian apabila sudah terkumpul sekira 40 (empat puluh) batang daun janur kelapa tersebut, maka Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI mengikat dengan daun kelapa dan bersama-sama memanggul daun janur kelapa tersebut, lalu dibawa ke rumah orang tua Terdakwa untuk disimpan. Kemudian setelah satu minggu atau sudah terkumpul sekira 200 (dua ratus) batang, maka terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI menghubungi pembeli yaitu Saksi AGUS WALUYO untuk segera mengambil janur kelapa di rumah orang tua Para Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI saksi BUDI SANTOSO, saksi MARJONO, saksi AZIZ ARIANTO, saksi AKHMAD ROSIDI RASDI mengalami kerugian sebesar Rp. 39.480.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 ----- Perbuatan Terdakwa I SLAMET SUTRISNO Alias SLAMET Bin SUKHROJI dan Terdakwa II SUEDI Bin SUKHROJI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya