Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Pbg Achmad Musyafirin, S.H Sarif Aprianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/383/XI/SEK KLM.1.25./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Achmad Musyafirin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarif Aprianto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang : mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Senin tanggal 3 November 2025, sekira Pukul 10.00 WIB, di Jl. Ahmad yani pinggir jalan depan Terminal Kel.Kalikabong Rt.03 Rw.01 Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Tersangka Sdr. SARIF APRIANTO, Umur 27 tahun, Tempat Tgl. Lahir Kebumen , 25 Agustus 1998, Jenis kelamin Laki-laki,  Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat Desa Banjarejo Rt 01 Rw 03 Kec. Puring, Kab. Kebumen dan telah diamankan barangbukti berupa 3 (Tiga) Botol berukuran 1,5 Liter dengan rincian : 2 (Dua) botol ciu Bekonang berisi kurang lebih  2 (Dua) Liter,1 (Satu) botol oplosan ketan hitam berisi 1,5 Liter,1 (satu) buah gelas plastik, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring rutin oleh Petugas Kepolisian Polsek kalimanah yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya