| Dakwaan |
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, sekira pukul 06.30 WIB saksi korban atas nama SAPTO MARGONO bin MADROSID keluar dari dalam rumahnya menuju kebelakang rumah dengan tujuan untuk bekerja mengelas, yang kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi korban melihat barang berupa 1 (satu) buah mata bor sumur yang posisinya berapa didekat tembok belakang rumah sudah tidak ada, yang kemudian saksi korban berusaha mencarinya disekitar belakang rumah akan tetapi tidak diketemukan, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB saksi korban menghubungi anaknya via telpn yang bernama saudari DWI RATNA PRSETYANI yang posisinya ada di Jakarta dan saksi korban menyampaikan kepada anaknya tersebut bahwa mata bor yang disimpan dibelakang rumah tidak ada yang kemudian saksi korban meminta kepada anaknya tersebut untuk melihat CCTV yang selanjutnya anaknya tersebut membuka rekaman CCTV dari HP anaknya tersebut, yang selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB anak saksi korban mengirimkan potongan rekaman CCTV via WA, yang kemudian saksi korban melihat rekaman CCTV yang telah dikirim via WA dari anaknya tersebut, dari rekaman CCTV tersebut pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB terlihat ada seorang laki-laki yang telah mengambil barang berupa 1(satu) buah mata bor miliknya dari bekalang rumah saksi korban tersebut, setelah saksi korban mengemati laki-laki tersebut yang kemudian saksi korban curiga terhadap seseorang yang bernama saudara NANDA warga Desa Gandasuli, Kec. Bobotsari, selanjutnya saksi korban menyampaikan kepada keluarganya dan tetangga sekitar rumah, sekitar pukul 09.45 WIB cucunya yang bernama ESEL PRAMATA umur 13 tahun bertemu dengan saksi atas nama saudara SUNARYO dan saudara SUNARYO menyampaikan kepada cucunya tersebut bahwa telah menemukan barang berupa mata bor dibawah pos ronda yang selanjutnya cucunya tersebut langsung menyampaikan kepada saksi korban yang kemudian saksi korban langsung menuju lokasi ditemukannya mata bor tersebut yang jaraknya kurang lebih 100 M dari lokasi rumah saksi korban, sekira pukul 10.00 WIB saksi korban datang dilokasi ditemukannya bor tersebut dan setelah saksi korban amati bahwa mata bor tersebut adalah mata bor miliknya yang telah hilang, selanjutnya sekira pukul 10.15 WIB saksi korban datang kekantor Desa gandasuli dan bertemu dengan Kades Gandasuli dan serta Kadus Gandasuli yang kemudian saksi korban menyampaikan terkait dengan kejadian pencurian mata bor miliknya tersebut, setelah saksi korban menyampaikan kepada Kades dan Kadus tersebut selanjutnya saksi korban pulang kerumah. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, sekira pukul 07.00 WIB pada saat saksi korban sedang berada dibelakang rumahnya tersebut datang saudara SOLIHIN dengan membawa/mengantar mata bor yang telah ditemukan dibawah pos ronda, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi korban diundang kekantor balaidesa gandasuli oleh pak Kadus, setelah saksi korban sampai dikantor desa Gandasuli dikantor desa gandasuli sudah datang saudara NANDA didampingi oleh orangtuanya yang bernama SANTI, selain itu sudah ada Kades gandasuli, babainkamtibmas, babinsa serta Ketua RT, yang selanjutnya saudara NANDA dintrogasi dan saudara NANDA telah mengakui mengambil barang berupa 1(satu) buah mata bor milik saksi korban, dikarenakan saudara NANDA sudah meresahkan warga, dan pernah melakukan pengancaman terhadap anak saksi korban yang bernama REZA, sehingga dengan adanya kejadian pencurian barang berupa 1(satu) buah mata bor tersebut saksi korban melaporkan di Polsek Bobotsari. Atas peristiwa kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,00 (satu) juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap saudara YUSTISIO AGSANANDA alias NANDA bin AGUS KRISTIYANTO diduga keras telah melakukan pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
|