Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
ISKANDAR Alias PARJO Bin ABDUL RANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 146 /M.3.23/Es.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Alias PARJO Bin ABDUL RANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias PARJO Bin ABDUL RANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2026 sekitar Pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yakni berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 100 (seratus) butir obat), 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir obat (atau total sebanyak 50 (limapuluh) butir obat), 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer berisi 8 (delapan) butir obat, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, berisi 6 (enam) butir obat, 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, berisi 3 (tiga) butir obat, 2 (dua) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 200 (duaratus) butir), 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir), 8 (delapan) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, 6 (enam) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, 3 (tiga) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, 2 (dua) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 31 (tigapuluh satu) plastik klip bening berukuran kecil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa Iskandar mendapatkan pesan pada aplikasi whatsapp dengan nomor 081292907829 yang mengaku atas nama Sdr. Eskobar (Daftar Pencarian Orang). Kemudian dalam pesan whatsapp tersebut Sdr. Eskobar memberikan tawaran pekerjaan kepada Terdakwa Iskandar untuk berjualan obat keras di wilayah Kabupaten Purbalingga dengan upah sebesar Rp2.000.000,00/bulan (dua juta rupiah per bulan) dan uang makan sebesar Rp100.000,00/hari (seratus ribu rupiah per hari). Setelah mendapatkan tawaran dari Sdr. Eskobar, kemudian Terdakwa Iskandar menyetujui untuk menerima tawaran pekerjaan tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa Iskandar berangkat dari Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purbalingga mengunakan transportasi umum trevel yang telah dipesankan Sdr. Eskobar. Setibanya di Kabupaten Purbalingga kemudian Terdakwa Iskandar beristirahat di sebuah rumah kontrakan yang telah disediakan Sdr. Eskobar yang beralamat di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. Eskobar melakukan komunikasi melalui panggilan seluler pada aplikasi whatsapp kepada Terdakwa Iskandar. Kemudian Sdr. Eskobar menyampaikan supaya Terdakwa Iskandar pergi menuju lokasi berjualan obat keras yang beralamat di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga dan Sdr. Eskobar memberikan penjelaskan kepada Terdakwa Iskandar terkait jenis obat dan rincian harga jual obat, dengan rincian sebagai sebagai berikut:

  • Obat jenis Hexymer, untuk paket yang berisi 5 (lima) butir, dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket;
  • Obat jenis Hexymer, untuk paket yang berisi 10 (sepuluh) butir, dijual dengan harga Rp20.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket; dan
  • Obat jenis Tramadol, untuk 1 (satu) butir dijual dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per butir.

-------- Bahwa setibanya Terdakwa Iskandar di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. Bom mendatangi Terdakwa Iskandar dan menjelaskan apabila Sdr. Bom mendapatkan perintah dari Sdr. Eskobar supaya menyerahkan obat kepada Terdakwa Iskandar dan mengambil hasil penjualan sekira pukul 21.30 WIB. Selanjutnya Sdr. Bom juga menjelaskan apabila Sdr. Bom akan menjemput Terdakwa Iskandar di rumah kontrakannya setiap pukul 08.00 WIB dan mengantarkannya ke lokasi berjualan obat keras serta menjemputnya kembali sekira pukul 21.30 WIB untuk mengambil hasil penjualan obat dan mengantarkan Terdakwa Iskandar kembali ke rumah kontrakan.

-------- Bahwa setelah mendapatkan obat keras kemudian Terdakwa Iskandar mulai berjualan dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa Iskandar dan menyebutkan jenis obat yang akan dibelinya, selanjutnya Terdakwa Iskandar menyerahkan obat yang dimaksud dan menerima uang pembeliannya. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Sdr. Bom menjemput Terdakwa Iskandar dan menerima hasil penjualan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sebesar Rp800.000,00 (delapan rarus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. Bom mengantarkan Terdakwa Iskandar kembali ke rumah kontrakan yang beralamat di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

-------- Bahwa selanjutnya pada kurun waktu hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Terdakwa Iskandar dengan metode yang sama seperti hari sebelumnya kembali melaksanakan aktivitas penjualan obat keras bertempat di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

-------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa Iskandar dijemput Sdr. Bom dirumah kontrakannya kemudian pergi menuju lokasi berjualan yang beralamat di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Setibanya di lokasi Terdakwa Iskandar kembali menjual obat keras yang dibawanya dan sekira pukul 15.15 WIB Saksi Nazel mendatangi Terdakwa Iskandar dengan maksud membeli obat keras jenis Hexymer. Kemudian Saksi Nazel menyerahkan uang pembelian sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa Iskandar dan Terdakwa Iskandar menyerahkan 1 (satu) butir obat jenis Hexymer kepada Saksi Nazel. Setelah mendapatkan obat keras jenis Hexymer kemudian Saksi Nazel mengkonsumsi obat tersebut di lokasi berdekatan dengan tempat Terdakwa Iskandar berjualan obat keras.

-------- Bahwa pada saat bersamaan hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Satres Narkoba Kota Purbalingga mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa peredaran obat-obatan berbahaya atau obat keras di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 14.55 WIB bertempat di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Saksi Mulla Nabil yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Purbalingga melihat aktivitas mencurigakan di daerah tersebut yakni terdapat beberapa orang keluar-masuk tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 15.15 WIB Saksi Mulla Nabil melihat seseorang seperti sedang mengkonsumsi sesuatu, selanjutnya Saksi Mulla Nabil mendatangi orang tersebut yang setelah itu diketahui bernama Saksi Nazel. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Saksi Nazel dan dijelaskakn oleh Saksi Nazel apabila dirinya baru saja mengkonsumsi obat keras jenis Hexymer yang dibelinya dari seseorang yang berada di sebuah bangunan bekas pencucian kendaraan yang beralamat di Jalan Raya Cipaku Dusun 1, Desa Binangun RT 01/ RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada saat bersamaan Terdakwa Iskandar melihat seseorang yang baru saja membeli obat keras dari dirinya diwawancari beberapa orang sehingga membuat Terdakwa Iskandar cemas dan meletakan obat keras yang ada dalam penguasannya ke rerumputan yang berada didekat tempat Terdakwa Iskandar berjualan.

-------- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi Nazel kemudian Saksi Mulla beserta petugas kepolisian polres Purbalingga mendatangi seseorang yang setelah itu diketaui adalah Terdakwa Iskandar bertempat di lokasi sebagaimana disampaikan Saksi Nazel. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa Iskandar dan dijelaskan oleh Terdakwa Iskandar apabila dirinya benar sedang melakukan aktivitas penjualan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dilokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan Heylook yang ada dalam penguasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan obat keras dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah);
  • 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
  • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • 12 (duabelas) buah koin pecahan Rp500,00 (limaratus rupiah).

Selanjutnya Terdakwa Iskandar menunjukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan Kungfu elephant yang sebelumnya Terdakwa Iskandar simpan di rerumputan dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 100 (seratus) butir obat);
  • 10 (sepuluh) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir obat (atau total sebanyak 50 (limapuluh) butir obat);
  • 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer berisi 8 (delapan) butir obat;
  • 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, berisi 6 (enam) butir obat
  • 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer, berisi 3 (tiga) butir obat
  • 2 (dua) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing Lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 200 (duaratus) butir);
  • 2 (dua) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir (atau total sebanyak 20 (duapuluh) butir);
  • 8 (delapan) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol
  • 6 (enam) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol;
  • 3 (tiga) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol;
  • 2 (dua) butir obat yang terbungkus plastik kemasan berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol).

-------- Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap lingkungan tempat Terdakwa Iskandar berjulan dan ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna merah bertuliskan erafone yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah botol obat berwarna putih bertuliskan Hexymer yang di dalamnya berisi obat berwarna kuning berlogo x diduga obat jenis Hexymer dengan total sebanyak 588 (lima ratus delapan puluh delapan) butir dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi 31 (tiga puluh satu) plastic bening berukuran kecil.

-------- Bahwa Terdakwa Iskandar menjelaskan apabila dirinya mendapatkan Obat keras tersebut dari Sdr. Eskobar yang identitasnya tidak diketahui dengan tujuan untuk Terdakwa Iskandar jual.

-------- Bahwa barang bukti yang ditemukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 721/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti : BB- 1857/ 2026/ NOF, BB- 1976/ 2026/ NOF, BB- 1877/ 2026/ NOF, BB- 1878/ 2026/ NOF, BB- 1879/ 2026/ NOF dan BB- 1880/ 2026/ NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotopika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Barang bukti: BB- 1881/ 2026/ NOF, BB- 1882/ 2026/ NOF, BB- 1883/ 2026/ NOF, BB- 1884/ 2026/ NOF, BB- 1885/ 2026/ NOF dan BB- 1886/ 2026/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Iskandar dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya