Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.EKO PURNOMO
2.TEGUH SUPRIYANTO
3.SULASTRI
4.MIARTO
5.KHARYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1EKO PURNOMO
2TEGUH SUPRIYANTO
3SULASTRI
4MIARTO
5KHARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:107304004112/KNS/KTS/III/2020 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 18 Maret 2020;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp130.477.285,00 (seratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp49.706.950,00

b.

Tunggakan Bunga

:

Rp63.971.185,00

c.

Denda Tunggakan

:

Rp16.799.150,00 +

 

Total Pelunasan

:

Rp130.477.285,00

 

     5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00075, seluas 3.988m?2; (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MIARTO Bin KARSONO (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:60/Panunggalan/2003 tertanggal 19 Juli 2003 yaitu sebagai berikut:

  • Utara       : Saluran
  • Timur       : Suharso, Warsito
  • Selatan     : Nasiah
  • Barat        : Jalan

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

       6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA   TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00075, seluas 3.988m?2; (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MIARTO Bin KARSONO (TERGUGAT IV), dengan batas-batas sebagaimana surat ukur Nomor:60/Panunggalan/2003 tertanggal 19 Juli 2003 yaitu sebagai berikut:

  • Utara       : Saluran
  • Timur       : Suharso, Warsito
  • Selatan     : Nasiah
  • Barat        : Jalan
  1. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak