Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 83/M.3.23/Es.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa YOGI DAWAMUL HIDAYAT Als YOGI Bin HARUN bersama-sama dengan saksi Andri Priantoro Alias Andri, Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira Pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Toko Tani “NATANI” yang beralamat di Desa Kutabawa RT 004 RW 001 Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa. Melakukan tindak pidanaMengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2016 Nopol AA-2131-UP dengan Noka : MH1KF1115GK491579, Nosin : KF11E1491072 milik Saksi Ahmad Faisal Bin Herman Gatot Suryono. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat Als Yogi Bin Harun di hubungi Saksi Andri Priantoro Alias Andri (berkas perkara terpisah) melalui telepon dan menyuruh Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat agar malam itu berangkat dari Bandung ke Purbalingga menemui Saksi Andri Priantoro, untuk diajak mengambil tanpa izin sepeda motor karena sebelumnya Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat sudah pernah mengambil sepeda motor orang lain tanpa izin pemiliknya bersama Saksi Andri Priantoro di wilayah Purbalingga, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat berangkat dari Terminal Cicaheum Bandung menggunakan bus menuju ke Purbalingga.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 01.30 wib Sdr. Andri Priantoro menjemput Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat di terminal Purbalingga, dan mengajak Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat memutari wilayah kota Purbalingga dari terminal Purbalingga sampai kecamatan Mrebet mencari sepeda motor yang akan diambil tanpa izin tetapi karena tidak mendapatkan sasaran kemudian Saksi Andri Priantoro mengajak Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat untuk beristirahat di rumah Saksi Andri Priantoro yang terletak di desa Onje RT 002 RW 001 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.

Bahwa malam harinya sekira pada pukul 18.30 wib Saksi Andri Priantoro mengajak Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat untuk keluar mencari sasaran sepeda motor, kemudian menyusuri kearah wilayah kecamatan Karangreja melewati jalur Serayu Larangan Kecamatan Mrebet lalu melewati Serang dan hingga sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Andri Priantoro bersama Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat tiba di desa Kutabawa dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2016 Nopol AA-2131-UP dengan Noka : MH1KF1115GK491579, Nosin : KF11E1491072 (selanjutnya disebut sepeda motor Honda Vario) milik Saksi Ahmad Faisal yang terparkir di halaman yang masih masuk dalam pekarangan Ruko Tani “NATANI” dan dalam keadaan sepi, lalu Saksi Andri Priantoro dan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat berhenti di dekat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario terparkir kemudian Saksi Andri Priantoro membagi tugas dengan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat, yang mana Saksi Andri Priantoro bertugas menunggu sambil mengawasi situasi sekitar, dan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat berjalan mendekati sepeda motor tersebut. Bahwa setelah tugas terbagi, kemudian Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat mendekati sepeda motor yang ternyata motor tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat menuntun sepeda motor tersebut mundur keluar dari tempat parkir halaman Toko Tani “NATANI”, kemudian saat Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat sudah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Andri Priantoro mendekat menggunakan sepeda motor dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang dinaiki Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat dengan menggunakan kaki kanan Saksi Andri Priantoro. Kemudian Saksi Andri Priantoro bersama Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat membawa pergi sepeda motor menuju ke arah rumah Saksi Andri Priantoro melalui jalur Goa Lawa. Kemudian di tengah jalan tepatnya di wilayah Desa Tlagayasa Saksi Andri Priantoro masuk ke jalan kecil dan berhenti di suatu ruko yang sepi, Saksi ANDRI PRIANTORO dan Terdakwa YOGI DAWAMUL HIDAYAT berhenti dan berusaha menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut dengan menyambung soket rumah kunci kontak menggunakan kabel hingga sepeda motor tersebut bisa hidup. Setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut bisa hidup, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut dikendarai Saksi Andri Priantoro sedangkan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat mengendarai sepeda motor yang tadinya Saksi Andri Priantoro kendarai, dan beriringan menuju ke rumah Saksi Andri Priantoro. Setibanya di rumah Saksi Andri Priantoro, Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat langsung beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.35 WIB saksi Ahmad Faisal ditelepon oleh teman saksi yaitu Saksi Nur Afif diajak keluar, dan saksi pun mengiyakanya, sekira 19.45 WIB saksi Ahmad Faisal keluar dari ruko untuk menghapiri Saksi Nur Afif tetapi pada saat itu saksi Ahmad Faisal mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut sudah tidak berada di tempat terparkir sebelumnya. Kemudian saksi Ahmad Faisal menghubungi Saksi Ilman Safii untuk memberitahukan bahwa sepeda motor milik saksi Ahmad Faisal hilang, lalu saksi Ahmad Faisal mencoba berusaha mencari sepeda motor saksi dengan ditemani Saksi Nur Afif dan Saksi Ilman Safii tetapi tidak berhasil menemukanya;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 05.20 wib Saksi Wahyu Setiawan bersama team Reskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat yang sedang berada di dalam kontrakan yang beralamat di Jl. Andir Tengah Kelurahan Pasanggrahan RT 001 RW 002 Kec. Ujung Berung Kota Bandung dan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil sepeda motor di wilayah hukum Polres Purbalingga yang salah satunya motor Honda Vario milik saksi Ahmad Faisal.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat mengakibatkan Saksi Ahmad Faisal mengalami kerugian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tahun 2016 Nopol AA-2131-UP dengan Noka : MH1KF1115GK491579, Nosin : KF11E1491072 atas nama Herman Gatot Suryono alamat Desa Jaraksari RT 002 RW 012 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo dengan taksiran harga  Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa Yogi Dawamul Hidayat Als Yogi Bin Harun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 Huruf e dan Huruf g KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya