Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
RIO DESURYA Alias RIO Bin ERWIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 49 /M.3.23/Es.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO DESURYA Alias RIO Bin ERWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa RIO DESURYA Alias RIO Bin ERWIN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Desa Toyareja RT 06/ RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan netto keseluruhan serbuk Kristal 3,9634 (tiga koma sembilan enam tiga empat) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,0162 (sepuluh koma nol satu enam dua) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,0725 (delapan koma nol tujuh dua lima) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,1089 (sembilan koma satu nol delapan sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa bermula sekira bulan Februari tahun 2025 bertempat di sebuah kafe “rumah kopi” yang beralamat di Kabupaten Banjarnegara Terdakwa Rio Desurya bertemu dan saling berkenalan dengan Sdr. Rizal (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah pertemuan tersebut Terdakwa Rio Desurya dan Sdr. Rizal seringkali berkomunikasi dan bertemu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama. Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa melakukan pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Rio Desurya melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal melalui transfer rekning bank, Sdr. Rizal tidak kunjung mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Rio Desurya. Kemudian pada tanggal 23 September 2025 Sdr. Rizal menghubungi Terdakwa Rio Desurya dengan maksud meminta nomor rekening Terdakwa Rio untuk mengembalikan uang yang sebelumnya pernah Terdakwa Rio kirimkan kepada Sdr. Rizal untuk membeli narkotika jenis sabu dan tidak kunjung Sdr. Rizal berikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Rio. Selain itu dalam pesannya Sdr. Rizal juga mengajak Terdakwa Rio supaya Terdakwa Rio berkunjung ke rumah kos Sdr. Rizal untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama.

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa Rio Desurya tiba di rumah kos Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Setibanya di rumah kos Sdr. Rizal, kemudian Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal mengkonsumsi secara bersama narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. Rizal. Setelah itu pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Sdr. Rizal mengajak Terdakwa Rio Desurya untuk mengambil narkotika jenis sabu dan disetujui oleh Terdakwa Rio untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R-3461-CW pergi menuju alamat sesuai dengan peta pada aplikasi google map yang diberikan penjual kepada Sdr. Rizal dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah mengambil narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal kembali ke rumah kos Sdr. Rizal.

-------- Bahwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat dirumah kos milik Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Sdr. Rizal membuka paket berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama dengan Terdakwa Rio Desurya. Kemudian Sdr. Rizal membungkusnya mejadi bungkusan paket kecil yang dikemas menggunakan plastic klip yang dibungkus menggunakan tisu dan isolasi warna hitam sebanyak 20 (dua puluh) paket. Kemudian Sdr. Rizal menawarkan kepada Terdakwa Rio Desurya supaya Terdakwa Rio membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 5 (lima) paket untuk Terdakwa Rio secara pribadi sebagai pengganti narkotika jenis sabu yang sebelumnya pada Bulan Agustus 2025 pernah dijanjikan oleh Sdr. Rizal sedangkan 5 (lima) paket supaya Terdakwa Rio letakan pada tempat tersembunyi di pinggir jalan kemudian Terdakwa mengambil foto sebagai dokumentasi dan Terdakwa kirimkan ke nomor Whatsapp Sdr. Rizal untuk diberikan fotonya kepada pembeli. Setelah itu Terdakwa juga mengirimkan lokasi dari aplikasi google maps sesuai dengan alamat lokasi peletakkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal. Kemudian disetujui oleh Terdakwa Rio dengan kesepakatan Terdakwa Rio akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Rizal ketika berhasil meletakan narkotika jenis sabu pada satu lokasi.

-------- Bahwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal mengendarai kendaraan sepeda motor masing-masing pergi meninggalkan rumah kos Sdr. Rizal pergi menuju lokasi yang rencananya akan diletakan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Rio mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R-3461-CW dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu pergi menuju daerah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Setibanya di jalan area persawahan yang berada di Desa Toyareja Terdakwa Rio melatakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda secara tersembunyi yang bertempat di pinggir jalan area persawahan Desa Toyareja. Selanjutnya Terdakwa Rio melanjutkan perjalanan dengan maksud meletakan ditempat tersembunyi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB petugas satuan reserse narkoba Polres Purbalingga mendapatkan informasi dari masyarakat apabila adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal yang merupakan anggota satuan reserse narkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya dilokasi Jalan Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal melakukan pemantauan dan melihat Terdakwa Rio Desurya yang pergerakannya mencurigakan. Setelah itu Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal menghampiri Terdakwa Rio Desurya dan melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan lakban warna hitam serta pipet kaca berada di tas warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa Rio, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan lakban hitam ditemukan di saku jaket kiri yang dikenakan Terdakwa Rio dan 1 (satu) unit Handphone ROG_Phonell warna hitam. Selanjutnya dilakukan intorgasi setempat kepada Terdakwa Rio Desurya dan dijelaskan oleh Terdakwa Rio Desurya apabila dirinya benar baru saja meletakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda yang bertempat di jalan area persawahan yang berada di Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atas permintaan dari Sdr. Rizal. Kemudian narkotika jenis sabu yang diletakan tempat tersebut oleh Terdakwa Rio nantinya akan diambil oleh pembeli. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa Rio merupakan narkotika yang didapatkannya dari Sdr. Rizal. Setelah itu petugas kepolisian beserta Terdakwa Rio menuju rumah kos Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban hitam ditemukan diatas lemari pakaian, 1 (satu) buah bungkusan tisu serba beberapa potongan tisu ditemukan diatas lantai kamar, 3 (tiga) paket berisi serbuk putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic klip serta 3 (tiga) buah tube yang disimpan dalam box kecil bekas bungkus ‘extra joss’ yang diletakan didalam sterofom warna putih, dan 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu ditemukan didalam sterofom warna putih.

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2986/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti : BB- 7456/2025/NNF, BB- 7457/ 2025/NNF, BB- 7458/2025/NNF dan BB- 7459/2025/NNF berupa serbuk kristal, BB- 7460 berupa serbuk kristal dalam pipet kaca serta BB- 7461/2025/NNF urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Rio Desurya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –

 

Atau

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIO DESURYA Alias RIO Bin ERWIN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Desa Toyareja RT 06/ RW 01, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram” yakni berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan netto keseluruhan serbuk Kristal 3,9634 (tiga koma sembilan enam tiga empat) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,0162 (sepuluh koma nol satu enam dua) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,0725 (delapan koma nol tujuh dua lima) gram, 1 (satu) paket plastic klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,1089 (sembilan koma satu nol delapan sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa bermula sekira bulan Februari tahun 2025 bertempat di sebuah kafe “rumah kopi” yang beralamat di Kabupaten Banjarnegara Terdakwa Rio Desurya bertemu dan saling berkenalan dengan Sdr. Rizal (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya setelah pertemuan tersebut Terdakwa Rio Desurya dan Sdr. Rizal seringkali berkomunikasi dan bertemu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama. Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2025 Terdakwa melakukan pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Rio Desurya melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal melalui transfer rekning bank, Sdr. Rizal tidak kunjung mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Rio Desurya. Kemudian pada tanggal 23 September 2025 Sdr. Rizal menghubungi Terdakwa Rio Desurya dengan maksud meminta nomor rekening Terdakwa Rio untuk mengembalikan uang yang sebelumnya pernah Terdakwa Rio kirimkan kepada Sdr. Rizal untuk membeli narkotika jenis sabu dan tidak kunjung Sdr. Rizal berikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Rio. Selain itu dalam pesannya Sdr. Rizal juga mengajak Terdakwa Rio supaya Terdakwa Rio berkunjung ke rumah kos Sdr. Rizal untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama.

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa Rio Desurya tiba di rumah kos Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Setibanya di rumah kos Sdr. Rizal, kemudian Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal mengkonsumsi secara bersama narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. Rizal. Setelah itu pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Sdr. Rizal mengajak Terdakwa Rio Desurya untuk mengambil narkotika jenis sabu dan disetujui oleh Terdakwa Rio untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R-3461-CW pergi menuju alamat sesuai dengan peta pada aplikasi google map yang diberikan penjual kepada Sdr. Rizal dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah mengambil narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal kembali ke rumah kos Sdr. Rizal.

-------- Bahwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat dirumah kos milik Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Sdr. Rizal membuka paket berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama dengan Terdakwa Rio Desurya. Kemudian Sdr. Rizal membungkusnya mejadi bungkusan paket kecil yang dikemas menggunakan plastic klip yang dibungkus menggunakan tisu dan isolasi warna hitam sebanyak 20 (dua puluh) paket. Kemudian Sdr. Rizal menawarkan kepada Terdakwa Rio Desurya supaya Terdakwa Rio membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 5 (lima) paket untuk Terdakwa Rio secara pribadi sebagai pengganti narkotika jenis sabu yang sebelumnya pada Bulan Agustus 2025 pernah dijanjikan oleh Sdr. Rizal sedangkan 5 (lima) paket supaya Terdakwa Rio letakan pada tempat tersembunyi di pinggir jalan kemudian Terdakwa mengambil foto sebagai dokumentasi dan Terdakwa kirimkan ke nomor Whatsapp Sdr. Rizal untuk diberikan fotonya kepada pembeli. Setelah itu Terdakwa juga mengirimkan lokasi dari aplikasi google maps sesuai dengan alamat lokasi peletakkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal. Kemudian disetujui oleh Terdakwa Rio dengan kesepakatan Terdakwa Rio akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Rizal ketika berhasil meletakan narkotika jenis sabu pada satu lokasi.

-------- Bahwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa Rio dan Sdr. Rizal mengendarai kendaraan sepeda motor masing-masing pergi meninggalkan rumah kos Sdr. Rizal pergi menuju lokasi yang rencananya akan diletakan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Rio mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi R-3461-CW dengan membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu pergi menuju daerah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Setibanya di jalan area persawahan yang berada di Desa Toyareja Terdakwa Rio melatakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda secara tersembunyi yang bertempat di pinggir jalan area persawahan Desa Toyareja. Selanjutnya Terdakwa Rio melanjutkan perjalanan dengan maksud meletakan ditempat tersembunyi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.

-------- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB petugas satuan reserse narkoba Polres Purbalingga mendapatkan informasi dari masyarakat apabila adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal yang merupakan anggota satuan reserse narkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya dilokasi Jalan Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal melakukan pemantauan dan melihat Terdakwa Rio Desurya yang pergerakannya mencurigakan. Setelah itu Saksi Dian Wicaksono, Saksi Novangga Dimas dan Saksi Fatih Zulal menghampiri Terdakwa Rio Desurya dan melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan lakban warna hitam serta pipet kaca berada di tas warna abu-abu yang dikenakan Terdakwa Rio, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan lakban hitam ditemukan di saku jaket kiri yang dikenakan Terdakwa Rio dan 1 (satu) unit Handphone ROG_Phonell warna hitam. Selanjutnya dilakukan intorgasi setempat kepada Terdakwa Rio Desurya dan dijelaskan oleh Terdakwa Rio Desurya apabila dirinya benar baru saja meletakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda yang bertempat di jalan area persawahan yang berada di Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atas permintaan dari Sdr. Rizal. Kemudian narkotika jenis sabu yang diletakan tempat tersebut oleh Terdakwa Rio nantinya akan diambil oleh pembeli. Selanjutnya narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa Rio merupakan narkotika yang didapatkannya dari Sdr. Rizal. Setelah itu petugas kepolisian beserta Terdakwa Rio menuju rumah kos Sdr. Rizal yang beralamat di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban hitam ditemukan diatas lemari pakaian, 1 (satu) buah bungkusan tisu serba beberapa potongan tisu ditemukan diatas lantai kamar, 3 (tiga) paket berisi serbuk putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic klip serta 3 (tiga) buah tube yang disimpan dalam box kecil bekas bungkus ‘extra joss’ yang diletakan didalam sterofom warna putih, dan 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu ditemukan didalam sterofom warna putih.

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2986/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti : BB- 7456/2025/NNF, BB- 7457/ 2025/NNF, BB- 7458/2025/NNF dan BB- 7459/2025/NNF berupa serbuk kristal, BB- 7460 berupa serbuk kristal dalam pipet kaca serta BB- 7461/2025/NNF urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Rio Desurya dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –

Pihak Dipublikasikan Ya