| Dakwaan |
Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB korban dan anak korban Saudara ARIF MULYANA, 24 tahun, laki-laki, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, alamat Desa Dawuhan RT 006 RW 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga pulang ke rumah setelah seharian menyirami tanaman cabe milik korban tersebut. Setelah itu saat korban sedang beristirahat sembari menyaksikan televisi datang Saudara KASMIARTO, 49 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, alamat Desa Dawuhan RT 006 RW 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga memberitahu bahwa cabe milik korban dicuri kembali oleh orang tidak dikenal, karena sebelumnya sudah pernah terjadi pencurian cabe milik korban. Setelah itu korban dan anak korban memberitahu kepada beberapa warga dan juga orang yang berada di sekitar ladang untuk mengepung tempat tersebut. Namun tidak ditemukan hanya saja tertinggal beberapa barang yang diduga milik pelaku yaitu sepeda motor dan juga sandal serta 2 (dua) buah karung warna putih yang berisi cabe yang sudah sempat dipetik oleh pelaku namun tidak sempat dibawa dan masih berada dilokasi ladang milik korban. Setelah itu sekira pukul 23.45 WIB pencarian mereka tidak membuahkan hasil sehingga warga mengamankan barang bukti ke Balaidesa Dawuhan dan selanjutnya menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan dan melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka diancam pasal pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |