Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Pbg BRI KC Purbalingga 1.Mihad
2.Sugiarti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purbalingga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry SetiawanPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purbalingga
Tergugat
NoNama
1Mihad
2Sugiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.767.140,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 150.767.140,- (SeratusLima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Seratus Empat Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Pokok                                       : Rp.38.308.935,-

 Bunga                                      : Rp. 23.070.693,-

Alih Tagih Asuransi                 : Rp. 89.387.512,-

 Jumlah                                     : Rp 150.767.140,-

 

Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.01262 atas nama Mihad yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.01262 atas nama Mihad, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak