Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 41 /M.3.23/Es.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3Dimas Sigit Tanugraha,S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUGROHO NOTONEGORO,SH.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
2SAHRON,S.H.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
3MUHAMAD IHSANUL FUAD, S.H.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
4NURUL ADI NUGROHO,S.H.,M.H.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
5BRILIYAN WISNU AJI, S.H.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
6KUSEN, S.H.YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa YOGI DAWAMUL HIDAYAT Alias YOGI Bin HARUN bersama-sama dengan Saksi Andri Priantono Alias Andri (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman Masjid Al Mutaqin yang beralamat di Desa Karangklesem RT 05/ RW 03, kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yakni barang berupa 1  (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih, Tahun 2019, Nomor Polisi R 2500 BL, Nomor Rangka : MH1JM2120KK448969, Nomor mesin JM21E2426767 milik Saksi Mukhlas Bin Sanmurji. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 November 2025, Terdakwa Yogi yang berdomisili di Kota Bandung melakukan komunikasi melalui panggilan telepon seluler dengan temannya yaitu Saksi Andri Priantono (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga. Dalam percakapan tersebut, Saksi Andri Priantono mengajak Terdakwa Yogi untuk mengambil secara tanpa izin kendaraan milik orang lain yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Ajakan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa Yogi, sehingga antara Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono tercapai kesepakatan untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya. Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025, Terdakwa Yogi berangkat dari Terminal Bandung menuju Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan transportasi umum berupa bus antarprovinsi, dengan maksud untuk menemui Saksi Andri Priantono dan melaksanakan rencana tersebut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB setibanya Terdakwa Yogi di teriminal Purbalingga. Kemudian Saksi Andri dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat warna merah putih, tahun 2017 Nomor Polisi R 2557 GR milik Saksi Wiwik Jayanti pergi menjemput Terdakwa Yogi di terminal Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa Yogi dengan membonceng Saksi Andri pergi berkeliling Kabupaten Purbalingga untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa izin.

Bahwa pada saat yang bersamaan pukul 04.00 WIB Saksi Mukhlas dan istrinya yakni Saksi Sri Sri Rahayu dengan mengendarai 1 (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih, Tahun 2019, Nomor Polisi R 2500 BL, Nomor Rangka: MH1JM2120KK448969, Nomor mesin JM21E2426767 milik Saksi Mukhlas pergi menuju Masjid Al Mutaqin yang beralamat di Desa Karangklesem RT 05/ RW 03, kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dengan tujuan melaksanakan sholat subuh berjamaah. Setibanya di Masjid Al Mutaqin kemudian Saksi Mukhlas memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman Masjid Al Mutaqin, selanjutnya Saksi Mukhlas dan Saksi Sri Sri Rahayu masuk kedalam masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah.

 

Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa Yogi dan Saksi Andri setibanya di depan Masjid Al Mutaqin yang beralamat di Desa Karangklesem RT 05/ RW 03, kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga Terdakwa Yogi dan Saksi Andri mengehentikan kendaraan yang dikendarainya dan melihat terdapat beberapa sepeda motor terparkir di halaman Masjid Al Mutaqin. Selanjutnya, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2019 Nomor Polisi R 2500 BL milik Saksi Mukhlas dan berencana untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin. Kemudian, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono masuk ke area parkir halaman Masjid Al Mutaqin dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarai Saksi Andri Priantono tepat di sebelah sepeda motor milik Saksi Mukhlas. Untuk memastikan situasi aman, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono berpura-pura menuju toilet masjid sambil mengamati keadaan sekitar. Setelah memastikan situasi aman dan mengetahui bahwa jamaah sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah, sekitar pukul 04.15 WIB, Terdakwa Yogi mendekati dan menaiki sepeda motor milik Saksi Mukhlas, sedangkan Saksi Andri Priantono tetap berada di sepeda motor yang diparkir di sebelahnya. Selanjutnya, Saksi Andri Priantono mengeluarkan kunci leter “T” beserta mata kuncinya dari dalam bagasi dan tas selempang miliknya, kemudian menyerahkan alat tersebut kepada Terdakwa Yogi untuk digunakan membongkar kunci kontak sepeda motor milik Saksi Mukhlas. Terdakwa Yogi kemudian berusaha membongkar kunci kontak dan menghidupkan sepeda motor tersebut, namun tidak berhasil menyalakan mesin dan hanya berhasil merusak kunci stang sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa Yogi mendorong sepeda motor milik Saksi Mukhlas keluar dari halaman Masjid Al Mutaqin. Selanjutnya, Saksi Andri Priantono membantu mendorong sepeda motor tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya sambil mendorong sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Yogi menggunakan kaki atau pijakan (step), hingga keluar dari area masjid ke arah timur dan berhenti di halaman sebuah ruko yang tidak berpenghuni.

Bahwa setelah sampai di depan ruko tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono secara bersama-sama berusaha menghidupkan sepeda motor milik Saksi Mukhlas dengan cara melepas soket kunci kontak dan menyambungkannya dengan kabel yang telah dipersiapkan oleh Saksi Andri Priantono sebelumnya dan disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Dengan cara tersebut, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa Yogi mengendarai sepeda motor milik Saksi Mukhlas menuju rumah Saksi Andri Priantono yang beralamat di Desa Onje RT 02/RW 02, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah Saksi Andri Priantono. Setelah itu, Terdakwa Yogi dan Saksi Andri Priantono masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Yogi dan Saksi Andri berboncengan mengendarai 1 (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih milik Saksi Mukhlas pulang ke Kontrakan Terdakwa Yogi yang beralamat di Jalan Andir Tengah Kelurahan Pasanggrahan RT 001/ RW 002 Kecamatan Ujung berung Kota Bandung. Setelah sampai dikontrakan Terdakwa Yogi kemudian Terdakwa Yogi dan Saksi Andri menganti kunci rumah kontak 1 (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih milik Saksi Mukhlas dengan yang baru. Kemudian setelah itu Terdakwa Yogi mengantarkan Saksi Andri ke Terminal bus Cicahem Bandung untuk pulang ke Kabupaten Purbalingga, setelah itu Terdakwa Yogi kembali pulang dengan mengendarai 1 (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih milik Saksi Mukhlas ke rumah kontrakan Terdakwa untuk istirahat.

     Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Yogi bersama-sama dengan Saksi Andri Priantono mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2019 Nomor Polisi R 2500 BL milik Saksi Mukhlas Bin Sanmurji adalah untuk dimiliki secara melawan hukum, kemudian dijual, dan hasil penjualannya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

       Bahwa perbuatan Terdakwa Yogi dan Saksi Andri mengambil 1 (Satu) unit SPM Honda Beat warna merah putih, Tahun 2019, Nomor Polisi R 2500 BL, Nomor Rangka: MH1JM2120KK448969, Nomor mesin JM21E2426767 milik Saksi Mukhlas Bin Sanmurji tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Mukhlas dan atas perbuatan tersebut Saksi Mukhlas mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah rupiah).

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya