| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H |
RAFI RIFALDI Bin SUYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Pbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 111/M.3.23/Es.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa RAFI RIFALDI Bin SUYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kandang Gampang RT 02/RW 02, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana” berupa barang-barang berbahan plastic dengan nilai sebesar Rp594.695.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima rupiah) milik PT. Surya Plastic Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal Saksi Yulianti yang merupakan marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia melaksanakan tugasnya yakni mencari mitra dari perusahaan untuk menjadi perwakilan distribusi produk platic dari PT. Surya Plastic Indonesia dengan skema titip barang (konsinyasi). ------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, Terdakwa Rafi menghubungi Saksi Yulianti selaku marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia, melalui pesan WhatsApp dengan maksud menjalin kerja sama pengambilan barang secara titipan (konsinyasi). Selanjutnya ketika ditanya oleh saksi Yulianti mengenai sumber perolehan nomor teleponnya, Terdakwa menyatakan mendapatkan nomor tersebut dari seseorang bernama “INDRA” yang menurut Saksi Yulianti adalah sales PT. Surya Plastic Indonesia di Purwokerto. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa Rafi, sehingga membuat Saksi Yulianti beranggapan baik kepada Terdakwa Rafi karena sebelumnya telah mengenal sales resmi perusahaan, padahal kemudian diketahui bahwa pengakuan mengenai nama “INDRA” tersebut hanyalah karangan spontan dari Terdakwa Rafi. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia, Terdakwa Rafi juga menyatakan memiliki toko dan gudang distribusi, kemudian Terdakwa Rafi juga mengirimkan foto dan video aktivitas gudang sembako yang diakuinya sebagai miliknya, yang faktanya video tersebut Terdakwa Rafi unduh dari media sosial dan bukan merupakan usaha milik Terdakwa Rafi. Sehingga rangkaian pernyataan tersebut menimbulkan kepercayaan dari Saksi Yulianti selaku marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia. ------- Bahwa atas dasar rangkaian pernyataan Terdakwa Rafi tersebut, Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia menjadi percaya dan bersedia melakukan percobaan kerja sama titipan barang, dengan ketentuan bahwa setiap barang yang telah terjual wajib dibayarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai nota titipan. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2025 dan tanggal 15 Mei 2025 Terdakwa Rafi melakukan pemesanan barang dengan rincian sebagai berikut:
------- Bahwa barang tersebut oleh PT. Surya Plastic Indonesia telah dikirimakan kepada Terdakwa Rafi dengan alamat di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan diterima secara langsung oleh Terdakwa Rafi. Selanjutnya setelah barang diterima dan laku terjual, sebelum tegang waktu 30 (tiga puluh) hari Terdakwa Rafi telah membayarkan secara bertahap kepada Saksi Yulianti uang sebesar Rp165.070.000,00 (seratus enam puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah). ------- Bahwa setelah Terdakwa Rafi melakukan pembayaran lunas pesanan pertama dan kedua kepada pihak PT. Surya Plastic Indonesia, sehingga membuat Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia mempercayai komitmen dari Terdakwa Rafi tersebut. Kemudian PT. Surya Plastic Indonesia dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 28 Juni 2025 kembali mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa Rafi dan tercatat dalam nota titipan, dengan rincian sebagai berikut:
------- Bahwa dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 28 Juni 2025 barang-barang milik PT. Surya Plastic Indonesia yang telah dikirimkan kepada Terdakwa Rafi tersebut telah diterima secara langsung oleh Terdakwa Rafi. Kemudian terhadap barang-barang tersebut oleh Terdakwa Rafi telah dijual kembali secara bertahap kepada pihak lain yakni kepada Saksi Roni dan Saksi Opang dengan harga lebih murah/ dibawah harga pasar. Kemudian dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa Rafi memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp354.954.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA atas nama RAFI RIFALDI serta uang tunai sekira Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). ------- Bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa berdasarkan perjanjian titip jual (konsinyasi), yang secara hukum mewajibkan Terdakwa untuk menjual barang atas nama Perusahaan, menyetorkan hasil penjualan dalam jangka waktu 30 hari dan mengembalikan barang yang tidak terjual. Namun setelah barang diterima dan dijual kepada pihak lain, Terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan sebagaimana mestinya, melainkan secara sadar menguasai dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi. ------- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang milik PT. Surya Plastic Indonesia tersebut, Terdakwa Rafi tidak menyetorkan atau membayarkan kewajibannya kepada perusahaan sebagaimana kesepakatan kerja sama, melainkan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membeli sepeda motor, membayar sewa gudang, biaya operasional pengiriman, serta untuk bermain judi online sebesar kurang lebih Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rafi tersebut, PT. Surya Plastic Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp594.695.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Atau KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RAFI RIFALDI Bin SUYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kandang Gampang RT 02/RW 02, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yakni saksi Yulianti Madarina yang merupakan karyawan PT. Surya Plastic Indonesia supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” berupa barang-barang berbahan plastic dengan nilai sebesar Rp594.695.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima rupiah) milik PT. Surya Plastic Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal Saksi Yulianti yang merupakan marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia yang bertugas mencari mitra distribusi dengan sistem titip jual (konsinyasi), dengan sistem barang yang dikirimkan kepada mitra wajib dibayarkan setelah terjual dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal nota titipan. ------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, Terdakwa Rafi menghubungi Saksi Yulianti selaku marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia, melalui pesan WhatsApp dengan maksud menjalin kerja sama pengambilan barang secara titipan (konsinyasi). Selanjutnya ketika ditanya oleh saksi Yulianti mengenai sumber perolehan nomor teleponnya, Terdakwa menyatakan mendapatkan nomor tersebut dari seseorang bernama “INDRA” yang menurut Saksi Yulianti adalah sales PT. Surya Plastic Indonesia di Purwokerto dan dibenarkan oleh Terdakwa Rafi. Pernyataan tersebut disampaikan Terdakwa Rafi untuk menimbulkan kesan seolah-olah Terdakwa Rafi memiliki hubungan profesional dengan jaringan resmi perusahaan, padahal kenyataannya nama “INDRA” tersebut hanya karangan spontan Terdakwa. Olehkarena pernyataan tersebut sehingga membuat Saksi Yulianti beranggapan baik kepada Terdakwa Rafi karena sebelumnya telah mengenal sales resmi perusahaan. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia, Terdakwa Rafi juga menyatakan memiliki toko dan gudang distribusi, kemudian Terdakwa Rafi juga mengirimkan foto dan video aktivitas gudang sembako yang diakuinya sebagai miliknya, yang faktanya video tersebut Terdakwa Rafi unduh dari media sosial dan bukan merupakan usaha milik Terdakwa Rafi. Sehingga rangkaian pernyataan tersebut menimbulkan kepercayaan dari Saksi Yulianti selaku marketing executive PT. Surya Plastic Indonesia. ------- Bahwa atas dasar rangkaian pernyataan Terdakwa Rafi tersebut, Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia menjadi percaya dan bersedia melakukan percobaan kerja sama titipan barang, dengan ketentuan bahwa setiap barang yang telah terjual wajib dibayarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai nota titipan. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2025 dan tanggal 15 Mei 2025 Terdakwa Rafi melakukan pemesanan barang dengan rincian sebagai berikut:
------- Bahwa barang tersebut oleh PT. Surya Plastic Indonesia telah dikirimakan kepada Terdakwa Rafi dengan alamat di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan diterima secara langsung oleh Terdakwa Rafi. Selanjutnya setelah barang diterima dan laku terjual, sebelum tegang waktu 30 (tiga puluh) hari Terdakwa Rafi telah membayarkan secara bertahap kepada Saksi Yulianti uang sebesar Rp Rp165.070.000,00 (seratus enam puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah). ------- Bahwa setelah Terdakwa Rafi melakukan pembayaran lunas pesanan pertama dan kedua kepada pihak PT. Surya Plastic Indonesia, sehingga membuat Saksi Yulianti dan pihak PT. Surya Plastic Indonesia mempercayai komitmen dari Terdakwa Rafi tersebut. Kemudian PT. Surya Plastic Indonesia dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 28 Juni 2025 kembali mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa Rafi dan tercatat dalam nota titipan, dengan rincian sebagai berikut:
------- Bahwa dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 28 Juni 2025 barang-barang milik PT. Surya Plastic Indonesia yang telah dikirimkan kepada Terdakwa Rafi tersebut telah diterima secara langsung oleh Terdakwa Rafi. Kemudian terhadap barang-barang tersebut oleh Terdakwa Rafi telah dijual kembali secara bertahap kepada pihak lain yakni kepada Saksi Roni dan Saksi Opang dengan harga lebih murah/ dibawah harga pasar. Kemudian dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa Rafi memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp354.954.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA atas nama RAFI RIFALDI serta uang tunai sekira Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). ------- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang milik PT. Surya Plastic Indonesia tersebut, Terdakwa Rafi tidak menyetorkan atau membayarkan kewajibannya kepada perusahaan sebagaimana kesepakatan kerja sama, melainkan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membeli sepeda motor, membayar sewa gudang, biaya operasional pengiriman, serta untuk bermain judi online sebesar kurang lebih Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rafi tersebut, PT. Surya Plastic Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp594.695.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
