| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.Sus/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H 3.Fauzi Sanjaya, S.H., M.H. |
RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 199 /M.3.23/Es.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah ruko turut Jalan Kutasari-Tobong Desa Karanglewas RT 016 RW 003, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yakni berupa 5 (lima) lembar kemasan berbahan alumunium foil bergaris hijau yang didalamnya diduga berisi obat jenis Tramadol dengan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat atau total sebanyal 50 (limapuluh) butir obat dan 1 (satu) buah potongan kemasan alumunium foil bergaris hijau yang didalamnya diduga berisi obat jenis Tramadol berisi 3 (tiga) butir obat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah ruko turut Jalan Kutasari-Tobong Desa Karanglewas RT 016 RW 003, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI sedang berjualan kopi di warung warmindo milik Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI kemudian datang seseorang bernama Sdr. GINANTO Alias OGIN datang membeli kopi sambil menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) jenis Tramadol di warung warmindo milik Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI. Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI akan diberikan upah sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat. Selanjutnya, Sdr. GINANTO Alias OGIN memberikan penjelasan kepada Terdakwa terkait jenis obat dan rincian harga jual obat, dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI menerima tawaran Sdr. GINANTO Alias OGIN untuk mengedarkan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”), jenis Tramadol kemudian Terdakwa mengedarkan kepada Saksi RESMA OCTHAVIA Bin WARSITO sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol di sebuah ruko turut Jalan Kutasari-Tobong Desa Karanglewas RT 016 RW 003, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. -------- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB Unit 2 Satresnarkoba Polres Purbalingga melaksanakan Penyelidikan atas laporan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa peredaran obat-obatan berbahaya atau obat keras di wilayah Jalan Kutasari-Tobong Desa Karanglewas RT 016 RW 003, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Bahwa sekira pukul 14.45 WIB petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Purbalingga melihat sebuat tempat bangunan yang mencurigakan di sebelah bangunan Pilar Karaoke, kemudian petugas melakukan pengamatan dan pemantauan lokasi tersebut, didapati sering terlihat seseorang menggunakan sepeda motor keluar-masuk dari tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi MULLA NABIL AZHAR bersama rekan Saksi bernama Sdr. RINTO WIBOWO melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI sedang melakukan penjualan obat keras/berbahaya (obat daftar “G”) jenis Tramadol. --------Bahwa selanjutnya Penyidik Satreskrim Polres Purbalingga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/15/IV/RES.4.3/2026/Resnarkoba tanggal 21 April 2026 dan telah diterbitkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga berdasarkan Penetapan Nomor 61/Pid.B.Sita/2026/PN Pbg tanggal 24 April 2026 menyita dari Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI berupa:
--------Bahwa Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI mendapatkan Obat keras Daftar G dari Sdr. GINANTO alias OGIN dengan maksud untuk diedarkan di Purbalingga. -------- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang Nomor: 1309/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 disimpulkan sebagai berikut:
------ Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKI HALALLI alias RISKI Bin YANTO HALALLI dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
