Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
NUHFIANTO Alias NUH Bin UDIONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 206 /M.3.23/Es.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUHFIANTO Alias NUH Bin UDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Nuhfianto alias Nuh bin Udiono bersama-sama Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Raya Bandingan-Kejobong masuk Desa Timbang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri mengangkut BBM jenis pertalite di Gudang penyimpanan milik Terdakwa Nuhfianto alias Nuh bin Udiono di Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, kemudian Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri membawa 31 jerigen yang masing-masing jerigen berisi 33 liter BBM jenis pertalite melanjutkan pekerjaan yang biasa Terdakwa lakukan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual diarea Kabupaten Banjarnegara, kemudian  pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Penumbang RT 005 RW 001 Desa Kecepit Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara menuju ke Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara untuk menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite, di wilayah Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, Selanjutnya Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri memutuskan untuk kembali ke rumah dan pada saat itu Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri lewat jalan timbang masuk Desa Timbang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga karena menurut Terdakwa jalan tersebut lebih dekat ke rumah Terdakwa, namun pada saat di Jl. Raya Bandingan-Kejobong Desa Timbang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Terdakwa bertemu dengan pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan, lalu dari hasil pengecekan tersebut didapatkan bahwa Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri sedang membawa BBM bersubsidi jenis pertalite kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.  Bahwa pada saat Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti, yaitu :

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan R4/Mobil, Merk Mitsubishi, Type L300 PU STD-R (4X2) M/T, Model Pick Up, Tahun 2018, Warna Hitam, No. Pol. : R-8029-DM, Noka : MK2L0PU39JK020241, Nosin : 4D56CS29012, No. BPKB : N022283441, STNK atas nama NUHFIANTO alamat Kel. Parakancanggah RT 004 RW 009 Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara berikut STNK dan kunci kontaknya;
  2. 31 (tiga puluh satu) jerigen masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter bahan bakar minyak jenis pertalite;
  3. 1 (satu) jerigen kosong;
  4. Uang tunai sejumlah Rp. 363.000,-(tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Bahwa Saksi Jaenal Asyikin alias Jaenal bin (alm) Jahri menyetorkan kepada Terdakwa Nuhfianto hasil penjualan sebesar Rp 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) perliter, Terdakwa tidak mendapatkan upah dari Nuhfianto melainkan Terdakwa mendapat keuntungan penjualan karena menjual 10.600-11.000 perliter, ketika sepi pembeli Terdakwa diberi Nuhfianto sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi Bani Dwi Permana bin Harnanto dan Saksi Muhammad Reza Nur Amihnudin, S.H. bin Suparto besert tim Polres Purbalingga melakukan pengembangan kepada Terdakwa Nuhfianto alias Nuh bin Udiono ditemukan barang bukti, di Sebuah Gudang yang beralamat di Desa Gemuruh RT 003 RW 007 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara berupa yaitu:

  1. 1 (satu) Unit Kendaraan R4/Mobil, Merk Mitsubishi, Type L300 PU STD-R (4X2) M/T, Model Pick Up, Tahun 2024, Warna Hitam, No. Pol.: R-9573-OD, Noka MK2LOPUMZRJ003571, Nosin: 4N14UAX8977, STNK atas nama Koperasi Putra Pandawa Sejahtera alamat Linggasari RT. 01 RW. 02 Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara berikut STNK dan kunci kontaknya;
  2. 41 (empat puluh satu) jerigen masing-masing berisi 34 (tiga puluh empat) liter bahan bakar minyak jenis pertalite;
  3. 15 (lima belas) jerigen masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter bahan bakar minyak jenis pertalite;
  4. 15 (lima belas) jerigen masing-masing berisi 23 (dua puluh tiga) liter bahan bakar minyak jenis pertalite;
  5. 1 (satu) buah timbangan digital merk Pro-Quip;
  6. 1 (satu) buah timbangan digital merk NANKAI;
  7. 2 (dua) buah corong berwarna biru;
  8. 1 (satu) buah corong berwarna merah;
  9. 1 (satu) buah ember plastik berwarna putih dengan merk Petalux;
  10. 1 (satu) buah ember plastic berwarna putih;
  11. 1 (satu) buah pompa sedot berbahan plastik;
  12. 1 (satu) buah teko plastik;
  13. 2 (dua) botol kaca masing-masing berisi 1 (satu) liter;
  14. 1 (satu) bendel struk pembelian BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina 4453406 Ds. Karangkobar;
  15. 29 (dua puluh sembilan) Surat Rekomendasi untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Bahwa jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 117 Tahun 2021. Bahwa Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu menjadi jenis bensin RON 90 dengan merk dagang PERTALITE. Walaupun Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tidak diberikan subsidi oleh pemerintah namun diberikan kompensasi kepada Badan Usaha Penugasan yang melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dengan cara pemerintah memberikan kompensasi terhadap Badan Usaha Penugasan membeli di bawah harga pasar/keekonomian.

Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Atas Sampel BBM dari Polres Purbalingga No. 21/PL/POLRES/PND7490000/III/20225 yang disahkan pemeriksa A Rendrata Prawira selaku SPV. Quantity & Quality yang pada kesimpulannya menerangkan spesifikasi berdasarkan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri, hasil pengujian menunjukan produk teruju masuk dalam spesifikasi BBM jenis bensin RON 90 (Pertalite).

 

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya