Dakwaan |
Kesatu
--------------- Bahwa ia terdakwa SAID RAMZI Bin SAID YUSUP ((alm), pada hari Kamis sekira Pukul 1500 WIB tanggal 10 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Dusun Bengang Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purbalingga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :
- Bahwa berawal pada awal bulan Juni 2025 (untuk tanggal tepatnya terdakwa lupa) ketika terdakwa berada di rumah terdakwa (Aceh) terdakwa di hubungi oleh Sdr. PODAN (DPO), Yang menawari pekerjaan untuk terdakwa berjualan di Jawa (Kab. Purbalingga, dan terdakwa sampaikan kepada Sdr. PODAN bahwa terdakwa akan bicarakan terlebihdahulu dengan keluarga. --------
- Selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2025 (untuk tanggal tepatnya terdakwa lupa) terdakwa menghubungi Sdr. PODAN dengan menggunakan alat komunikasi berupa HP sebagaimana terlampr dalam daftar barang bukti dan sudah dilakukan penyitaan dan terdakwa sampaikan bahwa terdakwa mau/siap bekerja di Jawa (Kab. Purbalingga,).
- Dan Sdr. PODAN meminta terdakwa langsung berangkat ke Jawa menuju Kab. Purbalingga. Nanti Sdr. PODAN akan menjemput terdakwa di terminal Bus Bukateja, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga,. Untuk biyaya transport/perjalan nanti akan Sdr. PODAN ganti ketika sudah sampai. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju lokasi/wilayah yang ditentukan Sdr. PODAN menggunakan Bus. ---
- Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2025 terdakwa sampai di terminal Bus Bukateja, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga,. Dan terdakwa dijempu oleh Sdr. PODAN. Setelah itu terdakwa di ajak oleh Sdr. PODAN istirahat terlebih dahulu di tempat Kos Sdr. PODAN (untuk alamat tempat Kos terdakwa tidak tahu). ----------------
- Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2025 terdakwa di antar Sdr. PODAN ke alamat kos tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga,. Dan terdakwa juga di antar Sdr. PODAN ketempat terdakwa jualan di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga,. Setelah itu terdakwa diminta Sdr. PODAN untuk membersihkan tempat terdakwa jualan terlebih dahulu. -
- Selanjutnya pada pagi hari tanggal 21 Juni 2025 Sdr. PODAN datang kekos terdakwa dan menyerahkan Obat-obatan kepada terdakwa untuk terdakwa jual di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga.
- Setelah itu mulai tanggal 21 Juni 2025 terdakwa berjulan obat-obatan tersebut di di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, -------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB, di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga. Ketika ditangkap terdakwa sedang duduk didalam bekas Kolam Pemancingan menunggu pembeli sediaan farmasi yang terdakwa jual, kemudian petugas menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan di tempat bekas kolam pemancingan yang terdakwa tempati. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: -----
- 20 (dua puluh) strip bungkus silver garis hijau dan kuning dengan total berisi 200 (dua ratus) butir pill;
- 1 (satu) buah botol plastic berwarna putih yang didalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pill berwarna putih dengan bertuliskan “Y”;
- 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi 500 butir pill berwarna kuning dengan bertuliskan “mf”;
- Uang tunai senilai Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) pack plastic klip bening;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A05s dengan nomor IMEI 1 350169779893162, IMEI 2 358917699893163 dan nomor Sim Card 081399795898.
- Dan barang bukti obat-obat tersebut ditemukan petugas berada atas atap tempat terdakwa berjualan (bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga.
- Sedangkan barang bukti HP ditemukan petugas didalam saku celana terdakwa. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa Petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
- Bahwa sediaan farmasi atau obat-obatan yang terdakwa jual tersebut dari Sdr. PODAN yang langsung diantarkan oleh Sdr. PODAN ke Kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga.
- Bahwa harga obat-obatan yang terdakwa jual sesuai harga yang ditentukan Sdr. PODAN:
- 1 (satu) strip obat bungkus silver garis hijau dan kuning terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) butir pill berwarna putih dengan bertuliskan “Y” terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) butir pill berwarna kuning dengan bertuliskan “mf” terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdapat catatan penjualan yang ada pada terdakwa tertanggal 8 bulan Juli 2025 yang terdakwa catat dibuku catatan yang berhasil disita petugas tersebut, dan dapat terdakwaa jelaskan isi dari buku tersebut:
- TM adalah obat atau sediaan farmasi Tramadol atau strip obat bungkus silver garis hijau dan kuning;
- Kuning adalah obat atau sediaan farmasi berupa pill berwarna kuning dengan bertuliskan “DMP”;
- TRI adalah obat atau sediaan farmasi berupa pill berwarna kuning dengan bertuliskan “mf”;
- RK adalah obat atau sediaan farmasi RIKLONA;
- CALMET adalah obat atau sediaan farmasi berupa psikotropika
- ALGANAX adalah obat atau sediaan farmasi ALGANAX atau sejenis TRAMADOL;
- YY adalah obat atau sediaan farmasi berupa pill berwarna putih dengan bertuliskan “Y”;
- MERLO adalah obat atau sediaan farmasi MERLOPAM;
- ATARAX adalah obat atau sediaan farmasi berupa psikotropika;
- ZOLAM adalah obat atau sediaan farmasi berupa psikotropika ALPRAZOLAM;
Dan penghasilan pada hari itu tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Terdakwa tidak mengetahui berapa keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut. Karana terdakwa hanya diminta menjualkannya dan uang hasil penjualan langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. PODAN.
- Bahwa bahwa terdakwa dijanjikan upah/gaji sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan (Gaji belum terdakwa dapatkan karna terdakwa belum genap satu bulan bekerja) dan terdakwa mendapatkan jatah uang makan Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari dari Sdr. PODAN. Dan biaya kos juga dibayarkan oleh Sdr. PODAN.
- Berdasarkan keterangan ahli DRS. MATHEUS KRISTIANTO, APT,
- Sediaan yang berupa tablet adalah salah satu bentuk sediaan farmasi. Tablet tersebut positif mengandung zat aktif obat (Trihexyphenidil, Tramadol), oleh karena itu sediaan farmasi yang ditemukan penyidik adalah sediaan farmasi jenis obat. Tablet yang mengandung termasuk dalam Daftar Obat Keras Daftar G.
- Suatu sediaan farmasi dalam hal ini adalah obat, dalam peredarannya mengikuti aturan tersendiri yang mengatur distribusi obat. Obat harus dilengkapi dengan penandaan lengkap. Penandaan merupakan Informasi yang dicantumkan pada etiket/ label kemasan. Informasi minimal yang harus dicantumkan pada penandaan diantaranya: nama obat, bentuk sediaan, nama dan kekuatan zat aktif, nama dan alamat pendaftar, nomor izin edar, nomor bets, tanggal kedaluarsa dan indikasi.
- Barang bukti diatas dalam kemasan / plastik klip tanpa penandaan/ identitas maka obat tersebut dapat dikategorikan obat tanpa izin edar sehingga tidak dapat diedarkan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai ijin untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia.
- Tablet-tablet tersebut tidak memiliki ijin edar karena tidak terdata didalam produk terdaftar BPOM.
- Tablet tersebut tidak memiliki ijin produksi karena diproduksi di rumah / warung yang tentu saja Sarana tersebut tidak memenui kaidah dan persyaratan cara produksi obat yang baik. Produk obat tradisional yang dihasilkan tentu saja tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak melalui proses uji laboratorium untuk menentukan apakah produk memenuhi persyaratan mutu sehingga layak diedarkan.
- Untuk memproduksi tablet obat harus dilakukan di tempat yang telah mempunyai ijin untuk produksi dan telah memenuhi ketentuan Cara Produksi Obat Yang Baik dibuktikan dengan adanya sertifikat CPOB dari Badan POM. Proses produksi ini juga harus dilakukan / dibawah tanggung jawab orang yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Untuk dapat dijual/diedarkan tablet obat yang diproduksi harus telah memiliki ijin edar dan memenuhi ketentuan mutu. Orang yang akan mengedarkan tablet obat harus memastikan bahwa produk tablet obat yang dijual/diedarkan harus telah memiliki ijin edar dan memenuhi ketentuan mutu, sehingga perbuatan tersangka Said Ramzi bin Said Yusup (Alm) dalam membuat dan mengedarkan tablet Obat tanpa izin edar tidak dibenarkan oleh undang-undang.
- bahwa tersangka tidak mempunyai pendidikan dibidang kesehatan dan melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa izin dari pihak yang berwenang maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan menjual atau mengedarkan obat merupakan praktik kefarmasian. Syarat-syarat untuk melakukan praktik/pelayanan/pekerjaan kefarmasian adalah harus mempunyai ijin dari Kementrian Kesehatan. Untuk memperoleh izin tersebut harus memiliki keahlian sesuai bidangnya ayng dibuktikan dengan ijazah pendidikan yang resmi.
- bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet obat :
- Seseorang tersebut memiliki keahlian di bidang kefarmasian dengan dibuktikan adanya latar pendidikan kefarmasian dan memiliki izin praktik. Apalagi obat yang diedarkan adalah obat golongan daftar G, maka aturannya adalah diedarkan atau dijual di sarana resmi berdasarkan resep dokter yang sah.
- bahwa sediaan farmasi berupa tablet obat dapat diedarkan di wilayah RI setelah mendapatkan ijin edar. Untuk mendapatkan ijin edar, Industri atau badan usaha melakukan proses registrasi secara online melalui e-registration. Melalui e-registration tersebut pemohon melakukan registrasi akun perusahaan dengan melengkapi dokumen antara lain :
- NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat CPOB, akta notaris dan surat kuasa sebagai penanggung jawab akun. Setelah semua persyaratan terpenuhi pemohon akan mendapatkan user ID dan password. Selanjutnya pemohon melakukan registrasi produk dengan melengkapi dokumen administrasi registrasi yaitu Form identitas produk & perusahaan, Sertifikat CPOB Perjanjian kerjasama kontrak (jika ada) dan Perjanjian kerjasama distribusi (jika mencantumkan distributor pada penandaan/ kemasan), melakukan pembayaran biaya pendaftaran produk, melengkapi dokumen terkait produk (formula dan cara pembuatan), desain kemasan dan penandaan produk.
- Setelah semua evaluasi memenuhi syarat maka diterbitkan NIE (nomor ijin edar). Nomor ijin edar obat diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
- bahwa sediaan farmasi berupa tablet obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa kemasan asli merupakan tindakan yang keliru, karena sediaan farmasi yang diproduksi dan diedarkan harus dengan kemasan yang sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM. Jika tidak, maka akan merusak mutu obat dan diragukan keasliannya. Kecuali diberikan sesuai standar pelayanan farmasi yang ditetapkan dan diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang farmasi (apoteker). Pentingnya kemasan tersebut adalah karena terdapat informasi minimal yang harus dicantumkan diantaranya: nama sediaan, bentuk sediaan, besar kemasan, nama dan alamat pendaftar/ importir, nomor izin edar, nomor bets, tanggal kedaluarsa, komposisi, khasiat, aturan pakai, cara penyimpanan.
- bahwa jenis tablet obat mengandung TRAMADOL, dan TRIHEXYPHENIDYL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan tentu dapat berakibat buruk bagi kesehatan.
- Ahli menjelaskan bahwa:
- TRIHEXYPHENIDYL merupakan obat untuk meredakan gejala penyakit syaraf. Obat ini termasuk golongan antikolinergik antimuskarinik sehingga dapat menghambat tremor yang sulit dikendalikan, misalnya pada gejala Parkinson.
- TRAMADOL merupakan obat anti nyeri tingkat sedang sampai berat yang digunakan untuk mengobati nyeri pasca operasi.
- bahwa konsumsi obat yang masuk dalam daftar obat keras memiliki efek atau dampak yang berbeda-beda tergantung jenis obat yang dikonsumsinya. Obat keras ini harus diawasi oleh yang berwenang dalam penggunaanya, karena jika tidak digunakan pada dosis terapi atau dosis sesuai penyakit yang dideritanya, maka yang akan muncul adalah dampak buruk pada kesehatan bahkan memberikan efek kematian pada orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan dampak yang sering diinginkan bagi sebagian orang terhadap obat jenis ini adalah adanya sensasi “fly”atau mabuk apabila pemakaian dosis obat ini ditingkatkan:
- TRIHEXYPHENDIL mengakibatkan efek samping jika tidak digunakan sesuai dosis terapi akan memicu terjadinya pusing, mual muntah, mudah mengantuk bahkan dapat mengalami efek samping serius seperti napas berhenti mendadak saat tidur, halusinasi, sakit perut parah, kejang, pingsan, kejang, dsb.
- TRAMADOL mengakibatkan efek samping kejang, pusing, tekanan system syaraf pusat yang berakibat halusinasi, euphoria, dan kecemasan.
- bahwa barang bukti tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan :
- Barang bukti tersebut tidak terdaftar di BPOM untuk mendapatkan izin edar, sehingga belum dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM secara menyeluruh terhadap semua parameter. Pengujian dalam rangka memperoleh izin edar tersebut untuk melihat semua aspek keamanan mutu dan khasiatnya. Dampak dari barang bukti yang tidak dilakukan pengujian dan tidak memiliki izin edar yaitu tidak ada jaminan keamanaan, mutu dan khasiatnya. Misalnya: produk tersebut ternyata isi kandungannya tidak sesuai dengan keterangannya, produk mengandung logam berat, produk mengandung bakteri/jamur yang berbahaya, produk tidak sesuai dosisnya dll.
- bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.
- bahwa perizinan farmasi tetap diatur di dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perizinan sediaan farmasi disebutkan sebagai sediaan farmasi yang memiliki perizinan berusaha (dijelaskan pada jawaban no. 20).
- Atas dasar aturan dalam perundangan tersebut, maka yang dimaksud PERIZINAN BERUSAHA dalam sektor Obat dan Makanan adalah IZIN EDAR/ NOTIFIKASI.
- bahwa mengacu pada Lampiran 1 PP No 5 Tahun 2021 Huruf B perihal Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Berusaha Subsektor Obat dan Makanan. Daftar perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan Berusaha Subsektor Obat dan Makanan antara lain Izin edar Obat, Izin edar Obat Tradisional, Izin Edar Suplemen Kesehatan, Izin Edar / Notfikasi Kosmetika dan yang berwenang memberikan perizinan berusaha berupa izin edar adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab:2084/NOF/2025, tanggal 11 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti yang disita dari tersangka SAID RAMZI Bin SAID YUSUP (Alm) yang dikirimkan ke Labfor berupa:
- BB- 5131/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB- 5132/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB- 5133/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa SAID RAMZI Bin SAID YUSUP ((alm), pada hari Kamis sekira Pukul 1500 WIB tanggal 10 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Dusun Bengang Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purbalingga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud padal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB, pada saat saksi ARIF SETYAWAN, W.Spi. bersama dengan BRIPTU DONI ANDRIYAN dan tim melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, selanjutnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga didaerah Kel. Purbalingga tersebut ada seseorang yang mengedarkan dan sering terjadi transaksi obat keras, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan observasi kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama Sdr. SAID RAMZI Bin SAID YUSUP (Alm) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB, di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga,.
- Selanjutnya berdasarkan hal-hal terseut di atas, selanjutnya saksi ARIF SETYAWAN, W.Spi. melakukan Tugas Penangkapan bersama dengan tim salah satunya BRIPTU DONI ANDRIYAN dari Ditresnarkoba Polda Jateng dibawah pimpinan KOMPOL BENNY dan kami melaksanakan tugas tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/ /VII/2025/Ditresnarkoba, tanggal 1 Juli 2025, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 195/VII/2025Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2025, Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian/Rumah Nomor: Sp.Dah/203/VII/2025/Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/220/VII/2025/Ditresnarkoba, tanggal 10 Juli 2025.
- Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan tersangka SAID RAMZI Bin SAID YUSUP (Alm) kemudian kami melakukan penggeledahan di bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Prov. Jawa Tengah yang tersangka SAID RAMZI Bin SAID YUSUP (Alm) tempati untuk berjualan tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) strip bungkus silver garis hijau dengan total berisi 200 (dua ratus) butir pill;
- 1 (satu) buah botol plastic berwarna putih yang didalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pill berwarna putih dengan bertuliskan “Y”;
- 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi 500 butir pill berwarna kuning dengan bertuliskan “mf”;
- Uang tunai senilai Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) pack plastic klip bening;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A05s dengan nomor IMEI 1 350169779893162, IMEI 2 358917699893163 dan nomor Sim Card 081399795898.
- Dan barang bukti obat-obat tersebut ditemukan petugas berada atas atap tempat tersangka berjualan (bekas Kolam pemancingan yang beralamat Dsn. Bengang RT 002 RW 001, Kel. Purbalingga, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga, Prov. Jawa Tengah). Sedangkan barang bukti HP ditemukan didalam saku celana tersangka. kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
- Berdasarkan keterangan ahli DRS. MATHEUS KRISTIANTO, APT sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, adalah mempunyai kompetensi terkait produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Keahlian dan kewenangan tenaga kefarmasian dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik. Untuk mendapatkan surat izin praktik, persyaratan yang diperlukan adalah memiliki keahlian di bidang kefarmasian dengan dibuktikan dengan syarat ijazah Pendidikan farmasi baik diploma, sarjana, ataupun profesi apoteker. Surat Izin Praktik dikeluarkan oleh instansi berwenang di daerah dalam hal pelayanan obat keras dilakukan di apotek/klinik/rumah sakit tertentu sesuai yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.
- Bahwa tanpa ada kompetensi ilmu Farmasi atau keahlian di bidang Farmasi, konsumsi suatu obat dikhawatirkan tidak sesuai aturan atau dosis terapi atau tidak sesuai peruntukkannya. Hal ini mengakibatkan obat sebagai racun, bukan sebagai sesuatu yang berfungsi untuk mengobati suatu penyakit. Obat golongan obat keras tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter, apalagi obat yang masuk dalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, adalah obat keras yang memiliki pengaturan pengelolaan yang ketat.
- Bahwa yang termasuk obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan adalah zat aktif Tramadol, Trihexyphenidyl, Amitriptilin, Dextromethorphan, Clorpromazin dan Haloperidol, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
- Bahwa seseorang dikatakan memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, bila memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
- Mempunyai Ijazah di bidang kefarmasian.
- Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian.
- Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi/penyaluran.
- Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian, produksi/distribusi/penyaluran.
- Obat Trihexyphenidyl merupakan obat yang digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson yang dikategorikan sebagai obat keras golongan antikolinergik. Obat golongan antikolinergik bekerja menekan pada syaraf bagi pasien Parkinson yang tremor dan memperbaiki keseimbangan kimia yang menyebabkan penyakit Parkinson.
- Tramadol merupakan obat antinyeri golongan opiate yang digunakan untuk nyeri sedang sampai berat. Tramadol dianggap mirip dengan endorphin dalam otak, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor pada sel-sel. Reseptor ini kemudian mengurangi transmisi pesan rasa sakit dari tubuh ke otak. Nyeri sedang sampai berat missal pada nyeri kanker, nyeri setelah operasi, atau nyeri melahirkan Dimana obat nyeri yang umum digunakan kurang membantu dalam meredakan nyeri sedang-berat ini.
- Sedangkan penyalahgunaan TRAMADOL dapat menyebabkan efek samping obat yang merugikan bahkan dapat mengancam nyawa. Efek samping serius obat ini adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar hingga sesak nafas.
- Barang bukti yang disita yang memiliki kandungan zat aktif Trihexyphenidyl, memiliki efek samping mual, muntah, pusing, alergi obat, interaksi obat tertentu, dan efek samping yang berat antara lain aritmia, halusinasi, sulit berkemih, penglihatan kabur.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab:2084/NOF/2025, tanggal 11 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti yang disita dari tersangka SAID RAMZI Bin SAID YUSUP (Alm) yang dikirimkan ke Labfor berupa:
- BB- 5131/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB- 5132/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- BB- 5133/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”;
- Dan tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Terdakwa tidak memiliki latar belakang Pendidikan kefarmasian ataupun memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pernah belajar bidang kefarmasian, tetapi melakukan praktik kefarmasian.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------- |