Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Pbg Yogi 1.HERMAWAN alias HERMAN
2.NGADIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yogi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.Yogi
2NURUL ADI NUGROHO, S.H., M.H.Yogi
Tergugat
NoNama
1HERMAWAN alias HERMAN
2NGADIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 418.567.340,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berupa kerugian Materiil dan kerugian Immateriil dengan rincian :

 

Kerugian Materiil :

 

  1. Sisa Nota Pengambilan Barang dari Penggugat yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 183.439.700,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
  2. Akibat dari Perbuatan Para Tergugat beberapa kali Penggugat mendatangi kediaman Para Tergugat, namun tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya, hingga pada akhirnya Penggugat harus melayangkan Gugatan dan memakai jasa advokat dengan honor sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

Kerugian Immateriil :

  • Bahwa akibat dari sisa pembayaran uang sebesar Rp. 183.439.700,- (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah)  yang di duga digelapkan oleh Para Tergugat dan/atau belum dikembalikan dan/atau belum dibayarkan kepada Penggugat, apabila uang tersebut diputarkan oleh Penggugat dan/atau dipergunakan untuk modal usaha rambut, dalam sebulan Penggugat bisa mendapatkan keuntungan minimal sebesar 5% x Rp. 183.439.700,- x 24 bulan (terhitung dari bulan agustus 2023 sampai dengan bulan agustus 2025) = Rp. 220.127.640,-;

Total Kerugian yang diderita Penggugat adalah berupa Kerugian Materiil Rp. 183.439.700,- + Rp. 15.000.000,- (Jasa Advokat) + 220.127.640,- (Kerugian Immateriil) = Rp. 418.567.340,- (Total Kerugian seluruhnya);

     4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap sebidang tanah dan bangunan/kediaman milik Para Tergugat yang terletak di Desa Mangunegara RT. 004 RW. 001, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, blok 15 No. 59, luas tanah 131m2, dan/atau yang tersebut dalam SPPT-PBB NOP : 33.03.080.008 015-0059.0 atas nama NGADIANTI/Tergugat II dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara : Jalan Desa;

Sebelah Timur : Mushola;

Sebelah Selatan : Tanah milik Sarmin;

Sebelah Barat : Tanah milik Jayimah;

      5. Menghukum Para Terugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

       6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R :

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak