Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib korban menuju ke kebun cabai milik korban untuk melakukan pemupukan. Setibanya di kebun, korban melihat seseorang yang tidak di kenal sedang memetik cabai milik korban dan di masukan ke keranjang/ tenggok warna kuning hitam. Kemudian korban menanyakan ke seorang tidak di kenal tersebut “lo deneng di arah kue mas” artinya “kenapa di ambilin cabainya mas”, kemudian seorang tidak di kenal tersebut menjawab “aku wis ngomong ming bapake mas” artinya “ korban sudah bicara dengan bapak mas”, korban membalas “loh kue kan tanduranku mas udu tandurane bapake” artinya “loh itu kan tanaman milik korban pak bukan milik bapak korban”. Setelah itu pada saat korban sedang mencari bapak korban untuk mengklarifikasi, orang tersebut berlari ke arah jalan dengan membawa cabai milik korban yang di taruh di keranjang/tenggok. Kemudian korban mengejar orang tersebut sampai akhirnya tertangkap di jalan. Setelah tertangkap orang tidak dikenal tersebut korban bawa ke rumah untuk korban temukan dengan Bapak korban. Setelah di pertemukan dengan Bapak korban memang Bapak korban tidak mengenalinya. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT Sdr. SUDARSONO yang kemudian melaporkan kejadian yang korban alami tersebut ke Kantor Polsek Mrebet.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu ripu rupiah).
Atas perbuatan tersebut terhadap Tersangka dapat diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud atau diatur dalam Pasal 364 KUHP.
|