| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GANDI SUSANTO pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 wib atau dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2016 atau dalam kurun waktu tahun 2016, bertempat di rumah/toko milik Terdakwa GANDI SUSANTO di Jalan Raya Bobotsari-Pemalang Desa Bobotsari RT 01 RW 14 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa yang sehari-hari mempunyai usaha berjualan di toko/rumah Terdakwa tersebut telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu 12 botol Anggur Orang Tua dengan kadar alkohol ± 14,7 %, 7 botol anggur merah dengan kadar alkohol ±14,7 %, 6 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol ±19,7 % dan 10 botol arak kilin dengan kadar Alkohol ±19,7%.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. |