| Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari bapak/ibu Penggugat (kakek/nenek Tergugat I dan Tergugat II) yang bernama Almarhum Tuan KARSIN TJITROSOEWARNO (TJHIE KIM SIN) dan NY. IRMA TANURDJAJA (TAN ERMA) ;
- Menyatakan, harta peninggalan yaitu berupa tanah dan bangunan rumah, yang terletak dii Jalan Jenderal Sudirman No. 17, RT. 001/RW. 03, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 5, dengan luas : 391 M2, tertulis atas nama TJHIE KIM SIN, merupakan Harta Peninggalan Almarhum Tuan KARSIN TJITROSOEWARNO (TJHIE KIM SIN) dan NY. IRMA TANURDJAJA (TAN ERMA), yang belum dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II :
- Menyatakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan (dibayarkan) oleh Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 261. 888.552,-(dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) tersebut ini haruslah ditanggung secara bersama secara tanggung renteng antara Penggugat di satu pihak dan dengan Tergugat I dan Tergugat II di pihak yang lain ;
- Menyatakan Penggugat menangung biaya yang telah dikeluarkannya sebesar Rp. 130. 944.276,-(seratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menangung biaya yang sama sebesar Rp. 65. 472.138,-(enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluhdua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) ;
- Menyatakan harta peninggalannya yang berupa tanah dan bangunan rumah, yang terletak dii Jalan Jenderal Sudirman No. 17, RT. 001/RW. 03, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 5, dengan luas : 391 M2, tertulis atas nama TJHIE KIM SIN, haruslah di jual dan hasilnya dibagi antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan sebelum dibagi hasil penjualan harta warisan haruslah dikurangi terlebih dahulu biaya-biaya yang dibayarkan oleh Penggugat, barulah sisanya dibagi antara Penggugat mendapat ½ (setengah) dengan Tergugat I dan Tergugat II mendapat ½ setengah)nya ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga haruslah menerima dan mengabulkan serta mencatatkan balik nama kepada nama ahli waris NY. MARIA THERESIA JINILIANTI ( Penggugat), maupun kepada nama pembeli atas tanah dan bangunan rumah, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 17, RT. 001/RW. 03, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 5, dengan luas : 391 M2, tertulis atas nama TJHIE KIM SIN.
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak baik untuk diri sendiri maupun untuk Tergugat I dan Tergugat II untuk Proses engajuan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 5 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak baik untuk diri sendiri maupun Tergugat I dan Tergugat II untuk Proses Jual Beli dengan Pihak Pembeli;
- Menyatakan bagian yang menjadi milik dari Tergugat I dan Tergugat II dititipkan secara Konsinyasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga Kls I B, agar diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan pembeli atas harta warisan yang berupa tanah dan bangunan rumah, yang terletak dii Jalan Jenderal Sudirman No. 17, RT. 001/RW. 03, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 5, dengan luas : 391 M2, tertulis atas nama TJHIE KIM, adalah pembeli yang ber-etikad baik dan haruslah dilindungi oleh undang-undang ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Kls I B berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex deque et bono). |