Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pbg PT Surya Plastic Indonesia RAFI RIFALDI bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Surya Plastic Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNIS WIBOWO, S.H.,M.H.PT Surya Plastic Indonesia
2MUHAMMAD NAZIRUDDIN, S.H., M.H., C.MEDPT Surya Plastic Indonesia
3ANDRY, S.H., S.Kom., M.H., CIMPT Surya Plastic Indonesia
Tergugat
NoNama
1RAFI RIFALDI bin SUYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.H.RAFI RIFALDI bin SUYANTO
2DANY SAKTI ANGGRAENI, SH.RAFI RIFALDI bin SUYANTO
3Lutfi Kuncoro Ramelan putra, S.HRAFI RIFALDI bin SUYANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT membayar Kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 594.695.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);  dengan bunga sebesar 10 persen pertahun sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2026 maka kerugian Materiil berupa bunga dengan rincian Rp. 594.695.000,- (pokok)  X 10 % (suku bunga pertahun) X 1 tahun = Rp.59.469.500,- (bunga 1 tahun), dan immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  4. Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan segala sesuatu di atasnya berupa : Tanah dan Bangunan Rumah dan segala sesuatu diatasnya beralamat di  Jl. Kalikabong RT 02 RW 02 Nomor 65 Desa/Kel Kalikabong Kec. Kalimanah kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa Tunggakan Pembayaran kepada PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini maka Tergugat dihukum untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, b

  1. anding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak