| Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi telah melakukan Operasi Tipiring minuman beralkohol memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga yang dilakukan oleh Tersangka ENDRI FERDINANTO, Umur 48 tahun, Tempat Tgl. Lahir Purbalingga, 13 Mei 1976, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Bojonegara RT 01, RW 02 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. |