Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3569/DIS/2000 tertulis GIMAN, lahir di Purbalingga, 15 April 1972 menjadi ADI SUGIANTO, lahir di Purbalingga, 17 Februari 1972;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama dan perbaikan akta kelahiran tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|