Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pbg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA 1.WAHYANTO
2.YULI SETYONINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kentos Prajoko MurdonoPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
2PANJI LUHUR PAMBUDIPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat
NoNama
1WAHYANTO
2YULI SETYONINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIS SUTIKNO
2ROPINGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;        
  2. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:111404000606/KNS/MBT/I/2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT serta PARA TURUT TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan tertanggal 26 Januari 2022;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp83.484.565,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a.

Outstanding Pokok

:

Rp56.578.900,00

b.

Kewajiban Bunga

:

Rp293.516,00

c.

Tunggakan Bunga

:

Rp9.435.500,00

d.

Denda Tunggakan

:

Rp17.176.649,00

 

Total Pelunasan

:

Rp83.484.565,00

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00846 seluas 215m?2; (dua ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Mrebet, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ARIS SUTIKNO (TURUT TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:00601/Mrebet/2021 tertanggal 07-05-2001 yaitu sebagai berikut:

  • Utara   : Petak Bidang No.00667 dan Petak Bidang     No.00666
  • Timur   : Petak Bidang No.M.00155
  • Selatan : Jalan Desa
  • Barat    : Petak Bidang No.00669

untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;

6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00846 seluas 215m?2; (dua ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Mrebet, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ARIS SUTIKNO (TURUT TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:00601/Mrebet/2021 tertanggal 07-05-2001 yaitu sebagai berikut:

  • Utara   : Petak Bidang No.00667 dan Petak Bidang     No.00666
  • Timur   : Petak Bidang No.M.00155
  • Selatan : Jalan Desa
  • Barat    : Petak Bidang No.00669

7. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak