| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 , sekira Pukul 23.00 WIB, di ruko yang beralamat di JL Pujowiyoto, RT 02, RW 06 Kelurahan Purbalingga Wetan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, milik Tersangka Sdr. SAEFUL JAMIL Lahir di Banyumas, 9 Mei 2006, Umur 18 tahun, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat Desa Sokawera Rt 04 Rw 04 Kec. Cilongok Kab. Banyumas dan telah diamankan barangbukti berupa : 2 (dua) botol Anggur Kolesom Orangtua dan 2 (dua) botol Anggur Kawa Kawa Hijau yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring oleh Petugas Kepolisian Polres Purbalingga yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga |