| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang : mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB telah kedapatan mabuk dengan meminum minuman beralkohol diĀ Sub Terminal Penaruban, Tersangka Sdr. RACHMANTYA UNGGUL PRAKESA, Lahir di Purbalingga, tanggal 9 Februari 1991, umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SMA, di Desa Majapura Rt 02 Rw 02 Kec. Bobotsari Kab. Purbalingga, nomor handphone 089669547045 dan telah diamankan barangbukti berupa : 1/4 (seperempat) botol anggur kolesom cap orang tua dan 1 (satu) buah gelas plastik, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring rutin oleh Petugas Kepolisian Polsek Kaligondang yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. |