| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2026/PN Pbg |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | GANIS SAPUTRI | | 2 | TEJO SUMIARTO MEIYONO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RACHMAN ARIF GUNAWAN, SH | GANIS SAPUTRI | | 2 | RACHMAN ARIF GUNAWAN, SH | TEJO SUMIARTO MEIYONO | | 3 | Anita Meirina Ekawati,S.H | GANIS SAPUTRI | | 4 | Anita Meirina Ekawati,S.H | TEJO SUMIARTO MEIYONO | | 5 | MOHAMAD KOMARUDIN, S.H. | GANIS SAPUTRI | | 6 | MOHAMAD KOMARUDIN, S.H. | TEJO SUMIARTO MEIYONO |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SARMIN SUMIARTO | | 2 | SATIRAH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah janji nikah yang disampaikan secara lisan dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah janji menikahkan Penggugat dan Tergugat yang dinyatakan secara lisan dari Para Turut Tergugat kepada keluarga Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk Tergugat membayar seketika dan tunai biaya semua yang sudah dikeluarkan untuk Persiapan Pernikahan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil berupa pemulihan nama baik Penggugat, orangtua Penggugat, dan keluarga Penggugat seketika dan tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum pula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku orangtua Tergugat untuk tanggung renteng membayar seketika dan tunai tuntutan berupa kerugian Materiil dan Immateriil dari Penggugat, dan orangtua Penggugat sebagai akibat dari ingkar janji Tergugat untuk menikahi Penggugat dan ingkar janji Para Turut Tergugat untuk menikahkan Tergugat dengan Penggugat yang jumlah seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dan Para Turut Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap rumah milik Tergugat dan/atau milik orangtua Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) yang terletak di Desa Mipiran RT.015/RW.006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |