|
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Terdakwa I RIAN PERDANA Alias RIAN Bin RUDI PAMUNGKAS bersama-sama dengan Terdakwa II RULI BASTIAN Bin SOFYAN (Alm) dan Sdr. SARIM (DPO) saat berada di Bekasi Jawa Barat merencanakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah Purbalingga yang merupakan kampung halaman Sdr. SARIM (DPO). Setelah itu Terdakwa I RIAN PERDANA, Terdakwa II RULI BASTIAN, dan Sdr. SARIM (DPO) menuju ke wilayah Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan Bus Umum dari Bekasi menuju ke Purbalingga, sesampainya di Terminal Bobotsari Purbalingga, melanjutkan perjalanan menggunakan ojek masing-masing menuju ke wilayah Kec. Rembang, kemudian sesampainya di Lokasi Terdakwa I RIAN PERDANA, Terdakwa II RULI BASTIAN, dan Sdr. SARIM (DPO) berjalan kaki sambil mencari target.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. SARIM (DPO) menentukan target yaitu dimana ada sepeda motor terparkir di rumah milik saksi HARWANTO SOKIM Alamat desa Panusupan Rt 01 Rw 09 Kec. Rembang, Kabupaten Purbalingga, terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver tahun 2023 No. Pol.: R 4461 DAC terparkir digarasi rumah milik Saksi HARWANTO SOKIM yang posisinya terkunci stang.
Bahwa kemudian Terdakwa I RIAN PERDANA bersama Terdakwa II RULI BASTIAN dan Sdr. SARIM (DPO) masuk kedalam halaman rumah tersebut menuju ke garasi rumah, kemudian Terdakwa I RIAN PERDANA merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah gagang leter T warna hitam dan 1 (satu) mata kunci leter T yang teruat dari logam, sedangkan Terdakwa II RULI BASTIAN bersama Sdr. SARIM (DPO) menunggu disamping garasi guna memantau kedaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa I RIAN PERDANA berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa I RIAN PERDANA mendorong keluar garasi dan diberikan kepada Terdakwa II RULI BASTIAN untuk dibawa dan didorong keluar rumah menuju ke jalan, sedangkan Terdakwa I RIAN PERDANA dan Sdr. SARIM (DPO) mengikuti dari belakang. Setelah itu sepeda motor tersebut dinyalakan dan Terdakwa I RIAN PERDANA, Terdakwa II RULI BASTIAN, dan Sdr. SARIM (DPO) meninggalkan Lokasi dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver tahun 2023 No. Pol.: R 4461 DAC.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi ANDRIK MANDA SETIAWAN Bin HENDRO PRASETYO dan tim yang merupakan anggota kepolisian resor Purbalingga menuju ke Bekasi karena ada informasi keberadaan para Terdakwa, kemudian saat Anggota Kepolisan berada di perempatan Jatiasih Bekasi melihat sepeda motor Honda beat silver berplat nomor depan R dan mencurigai plat nomornya sudah berubah, kemudian saksi ANDRIK dan Tim memberhentikan sepeda motor tersebut, setelah diintrogasi pengendara sepeda motor tersebut adalah Terdakwa I RIAN PEDANA dan Terdakwa II RULI BASTIAN, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa I RIAN PERDANA dan Terdakwa II RULI BASTIAN mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari di wilayah Purbalingga. Selanjutnya Terdakwa I RIAN PEDANA dan Terdakwa II RULI BASTIAN dan sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Purbalingga untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi HARWANTO SOKIM mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----
|