Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.Hidayah Arum K., S.H.,M.H.
3.ALHERI, SH
GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 102/M.3.23/Es.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2Hidayah Arum K., S.H.,M.H.
3ALHERI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam area Gor Guntur Darjono Purbalingga yang beralamatkan di Kel. Purbalingga Kidul Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Telah, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

 

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib, Terdakwa GILANG yang tidak memiliki uang berniat menjual sepeda motor milik Saksi Imam Miswono, selanjutnya Terdakwa yang mempunyai niat tersebut menghubungi Saksi Imam, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk datang ke kos nya yang beralamatkan di Kel. Bojong Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, Kemudian sekira pukul 20.00 wib, saksi datang ke kos Terdakwa GILANG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, Nopol: R-6609-YR, Tahun 2016, Noka: MH1JFZ119GK401814, Nosin: JFZ1E1419142, atas nama STNK MIAH alamat Desa Jompo Kulon Rt 001 Rw 003 Kec. Sokaraja Kab Banyumas, setelah itu Terdakwa mengajak saksi untuk menjenguk teman saksi dan Terdakwa yang sedang sakit di Desa Jompo Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa GILANG mengajak saksi untuk nongkrong di CKC yang terletak di dalam area Gor Guntur Darjono, kemudian saksi menghubungi pacar saksi yang Bernama Saksi OVA dan mengajak untuk ikut nongkrong, setelah Saksi OVA datang, saksi Imam, Terdakwa GILANG dan Saksi OVA pergi ke CKC yang mana pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi Imam dan saksi Imam membonceng dibelakang sedangkan Saksi OVA mengendarai sepeda motor sendiri, setelah sampai di area dalam Gor Guntur Darjono sepeda motor tersebut diparkir dipinggir jalan dengan kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut masih menggantung, kemudian Saksi Imam, Terdakwa GILANG dan Saksi OVA nongkrong di trotoar dalam Gor/sebelah sepeda motor terparkir,

 Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa GILANG mengatakan kepada Saksi Imam untuk meminjam sepeda motor Saksi Imam berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, Nopol: R-6609-YR, Tahun 2016, Noka: MH1JFZ119GK401814, Nosin: JFZ1E1419142 untuk membeli rokok, dengan mengatakan “NGENEH NYELANG MOTORE SEDELA NGGO MARING WARUNG” (SINI PINJAM MOTORNYA SEBENTAR UNTUK KE WARUNG) namun hal tersebut hanya tipu muslihat Terdakwa untuk menggerakan Saksi Imam meminjamkan sepeda motor milik saksi Imam dengan niata untuk dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa tidak kunjung kembali ke Gor, Sehingga Saksi Imam mencoba menghubungi Terdakwa tetapi nomor sudah tidak aktif/tidak dapat dihubungi, lalu  Saksi Imam bersama Saksi Ova mencoba mencari Terdakwa di kos nya tetapi Terdakwa tidak berada di kost.

Bahwa Terdakwa bergegas pergi menuju kearah Pemalang dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa memposting sepeda motor honda beat milik Saksi Imam melalui Akun Facebook Terdakwa dan ada pembeli yang tidak Terdakwa kenal COD di sekitar Stadion Pemalang tepatnya didepan ruko-ruko komplek Stadion Pemalang.

Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai/cash. Bahwa uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) Hp Realme Narzo 50A Prime warna biru, dengan nomor imei 1: 868293060755032, nomor imei 2: 868293060755024 dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup selama melarikan diri serta biaya pindah-pindah kost serta  untuk judi online.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI tersebut saksi Imam Miswono Alias Imam Bin SAIKO mengalami total kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam area Gor Guntur Darjono Purbalingga yang beralamatkan di Kel. Purbalingga Kidul Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Telah, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib, Terdakwa GILANG menghubungi Saksi Imam, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk datang ke kos nya yang beralamatkan di Kel. Bojong Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, Kemudian sekira pukul 20.00 wib, saksi Imam datang ke kos Terdakwa GILANG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, Nopol: R-6609-YR, Tahun 2016, Noka: MH1JFZ119GK401814, Nosin: JFZ1E1419142, atas nama STNK MIAH alamat Desa Jompo Kulon Rt 001 Rw 003 Kec. Sokaraja Kab Banyumas, setelah itu Terdakwa mengajak saksi untuk menjenguk teman saksi dan Terdakwa yang sedang sakit di Desa Jompo Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa GILANG mengajak saksi untuk nongkrong di CKC yang terletak di dalam area Gor Guntur Darjono, kemudian saksi menghubungi pacar saksi yang Bernama Saksi OVA dan mengajak untuk ikut nongkrong, setelah Saksi OVA datang, saksi Imam, Terdakwa GILANG dan Saksi OVA pergi ke CKC yang mana pada saat itu Terdakwa GILANG mengendarai sepeda motor milik saksi Imam dan saksi Imam membonceng dibelakang sedangkan Saksi OVA mengendarai sepeda motor sendiri, setelah sampai di area dalam Gor Guntur Darjono sepeda motor tersebut diparkir dipinggir jalan dengan kondisi kunci kontak sepeda motor tersebut masih menggantung, kemudian Saksi Imam, Terdakwa GILANG dan Saksi OVA nongkrong di trotoar dalam Gor/sebelah sepeda motor terparkir,

 Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa GILANG berkata kepada Saksi Imam “NGENEH NYELANG MOTORE SEDELA NGGO MARING WARUNG” (SINI PINJAM MOTORNYA SEBENTAR UNTUK KE WARUNG) kemudian saksi jawab “MING WARUNG AREP TUKU APA” (KEWARUNG MAU BELI APA?) setelah itu Terdakwa menjawab “AREP TUKU ROKOK, ROKOKE ENTONG KOH” MAU BELI ROKOK , ROKOKNYA HABIS, kemudian saksi jawab “YAWIS NGANAH” (YA UDAH SANA), tetapi setelah saksi tunggu kurang lebih satu jam Terdakwa GILANG tidak kunjung balik ke Gor, kemudian saksi Imam mencoba menghubungi Terdakwa tetapi nomor sudah tidak aktif/tidak dapat dihubungi, setelah saksi Imam bersama Saksi OVA mencoba mencari Terdakwa di kos nya tetapi Terdakwa tidak ada di kost.

Bahwa Terdakwa pulang ke kost untuk mengambil pakaian. Setelah itu Terdakwa pergi menuju kearah Pemalang dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa memposting sepeda motor honda beat milik Saksi Imam melalui Facebook Tersangka dan ada pembeli yang tidak Terdakwa kenal COD di sekitar Stadion Pemalang tepatnya didepan ruko-ruko komplek Stadion Pemalang.

Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai/cash. Bahwa uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli 1 (satu) Hp Realme Narzo 50A Prime warna biru, dengan nomor imei 1: 868293060755032, nomor imei 2: 868293060755024 dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup selama melarikan diri serta biaya pindah-pindah kost serta  untuk judi online.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa GILANG RENALDI Alias GILANG Bin SURYADI tersebut saksi Imam Miswono Alias Imam Bin SAIKO mengalami total kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya