Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2026/PN Pbg 1.NURHIDAJAH UMMIJATY
2.ALFIN AMALUL IKHSAN
2.PT. Bank BRI (persero ) Tbk. Jakarta Cq. PT. BRI ( persero ) Tbk Kanwil Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. BRI ( persero ) Tbk cabang Purbalingga
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
4.PT. Asuransi BRI LIFE Jakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat 11/Bth/II/2026
Penggugat
NoNama
1NURHIDAJAH UMMIJATY
2ALFIN AMALUL IKHSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHNURHIDAJAH UMMIJATY
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHALFIN AMALUL IKHSAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI (persero ) Tbk. Jakarta Cq. PT. BRI ( persero ) Tbk Kanwil Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. BRI ( persero ) Tbk cabang Purbalingga
2Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3PT. Asuransi BRI LIFE Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan  PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah  PARA PELAWAN yang benar.
  3. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang terhadap SHM nomor: 628 sebagai hak tanggungan yang dilakukan oleh PARA TERLAWAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan pelaksanaan penjualan  lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN terhadap   tanah berikut bangunan  dengan SHM nomor : 628 Alamat  Jalan Ketuhu  Rt. 003/Rw. 003, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk  menyerahkan SHM nomor : 628 Alamat  Jalan Ketuhu  Rt. 003/Rw. 003, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga kepada PARA PELAWAN;
  6. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada  PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  8. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila pengadilan Negeri Purbalingga  berpendapat lain maka :

 

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak