Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.GANIS SAPUTRI
2.TEJO SUMIARTO MEIYONO
ZAENAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANIS SAPUTRI
2TEJO SUMIARTO MEIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN ARIF GUNAWAN, SHGANIS SAPUTRI
2RACHMAN ARIF GUNAWAN, SHTEJO SUMIARTO MEIYONO
3Anita Meirina Ekawati,S.HGANIS SAPUTRI
4Anita Meirina Ekawati,S.HTEJO SUMIARTO MEIYONO
5MOHAMAD KOMARUDIN, S.H.GANIS SAPUTRI
6MOHAMAD KOMARUDIN, S.H.TEJO SUMIARTO MEIYONO
Tergugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SARMIN SUMIARTO
2SATIRAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah janji nikah yang disampaikan secara lisan dari Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah janji menikahkan Penggugat dan Tergugat yang dinyatakan secara lisan dari Para Turut Tergugat kepada keluarga Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk Tergugat membayar seketika dan tunai biaya semua yang sudah dikeluarkan untuk Persiapan Pernikahan  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil berupa pemulihan nama baik Penggugat, orangtua Penggugat, dan keluarga Penggugat seketika dan tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Menghukum pula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku orangtua Tergugat untuk tanggung renteng membayar seketika dan tunai tuntutan berupa kerugian Materiil dan Immateriil dari Penggugat, dan orangtua Penggugat sebagai akibat dari ingkar janji Tergugat untuk menikahi Penggugat  dan ingkar janji Para Turut Tergugat untuk menikahkan Tergugat dengan Penggugat yang jumlah seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dan Para Turut Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap rumah milik Tergugat dan/atau milik orangtua Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) yang terletak di Desa Mipiran RT.015/RW.006 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak