Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dan memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang semula di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3019/TP/2000 tertulis TAKURILAN, lahir di Purbalingga, 09 Januari 1987 anak dari pasangan suami istri yang bernama Marno dan Sugati menjadi AKHMAD SALMAN, lahir di Purbalingga, 01 Januari 1987 anak dari pasangan suami istri yang bernama Sumarno dan Marwati;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama dan perbaikan akta kelahiran tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|