| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekitar pukul 15.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di warung milik Terdakwa ADI SUSANTO di Jalan Letnan Sudani Rt.01 Rw.02 Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa telah kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan operasi peredaran minuman beralkohol dimana Terdakwa menyimpan dan menyediakan untuk diperjualbelikan jenis minuman beralkohol yaitu :
- Prost beer kadar alkohol ±4,8% sebanyak 6 botol
- Anggur merah OT kadar alkohol ±14,7% sebanyak 6 botol
- Anggur kolesom OT kadar alkohol ±17,5% sebanyak 8 botol
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan mengoplos, menjamu, dan atau meminum minuman beralkohol tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |