Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Pbg MUGIHARTO, SH. Polmer Silaen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2802/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUGIHARTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Polmer Silaen[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, Pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, Pukul 22.00 WIB anggota Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditemukan kios yang menjual minuman keras jenis tuak di bahu jalan Raya Karangsari PF98+CF5, tepatnya di depan Pertashop. Kios berukuran sekitar 3x3 meter itu milik Polmer Silaen, warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, dan diketahui beroperasi pada malam hari menjual minuman keras jenis tuak kepada masyarakat sekitar., milik Tersangka Sdr. POLMER SILAEN, berumur 48 tahun, lahir di Medan pada tanggal 26 September 1977, berjenis kelamin laki-laki, beragama Kristen Protestan, berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat di Perum Grand Safira Blok C No.1 RT 001/RW 010, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. dan telah diamankan barangbukti berupa : 30 Liter Minuman Tradisional Jenis Tuak, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Operasi Tipiring oleh Petugas Kepolisian Polres Purbalingga yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga. 

Pihak Dipublikasikan Ya