| Dakwaan |
Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman beralkohol tradisional dan/atau minuman beralkohol campuran/oplosan sebagaimana pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira Pukul 23.30 WIB, di Warung yang beralamat di Jl. Kedung Ula Desa Karangsari Rt.001 Rw.004 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga, Tersangka Sdr. Nama NUR HAMID, Umur 26 tahun, Tempat Tgl. Lahir Purbalingga, 7 April 1988, Jenis kelamin Laki- Laki, Suku bangsa Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Karangsari Rt 002 Rw 001 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga. dan telah diamankan barangbukti berupa : 1 (satu) Jerigen warna biru berisi air tuak sebanyak 12 Liter yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Anggota Kepolisian Polsek Karangmoncol yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Perda Kab. Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kab. Purbalingga.
|