Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pbg 1.Dr. Endang Yulianti, S.H.,M.H.
2.Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Zaenal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Endang Yulianti, S.H.,M.H.
2Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shafa Yenadila, S.H.Dr. Endang Yulianti, S.H.,M.H.
2Shafa Yenadila, S.H.Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H.
Tergugat
NoNama
1Zaenal Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat :
  1. Surat Perjanjian Jasa Profesi Hukum Nomor : 03/PDT/DOK/VII/2022 tanggal : 1 Juli 2022, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat kuasa khusus tanggal : 1 Juli 2022.
  2. Surat Perjanjian Jasa Profesi Hukum Nomor : 04/PDT/DOK/VII/2022 tanggal : 7 Juli 2022, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat kuasa khusus tanggal : 7 Juli 2022.
  3. Surat Perjanjian Jasa Profesi Hukum Nomor : 02/PDT/DOK/X/2023 tanggal : 20 Oktober 2023,  menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat kuasa khusus tanggal : 20 Oktober 2023.
  4. Surat Kuasa Khusus Nomor : 11/PDT/SK/I/2021 tanggal : 22 Januari 2021.
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai kewajiban Tergugat sebesar Rp. 269.142.100,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya profesi dan akomodasi sebesar       : Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
  2. Biaya fee success sebesar                       : Rp. 204.142.100,00 (dua ratus empat juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah)
  3. Ganti kerugian atas biaya yang dikeluarkan Para Penggugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi Tergugat terdiri dari biaya opersional dan biaya pengacara sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  1. Menyatakan Tergugat telah beritikad buruk dalam pelaksanaan perjanjian.
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
  3. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) atas :
  1. Tanah dan Bangunan SHM Nomor 87 atas nama Zaenal Abidin, surat ukur No. 538/1988 tanggal 5 Juli 1988, luas tanah kurang lebih 1.400 M2 terletak di Desa Gembong Rt 05 Rw 03, Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Adapun batas-batas tanah :

Utara            : Jalan Kabupaten    

                     Selatan        : Martadiwirya

                     Timur                     : Jalan Desa

                      Barat         : Kompo Motor

  1. Tanah darat SHM Nomor 1755 atas nama Insinyur Zaenal Abidin, surat ukur No. 00124/Bukateja/2019 tanggal 8 Mei 2019, luas tanah kurang lebih 51 M2 terletak di Desa Bukateja Rt 05 Rw 02, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Adapun batas-batas tanah :

Utara            : Saluran Air            

                     Selatan        : Jalan  Raya

                     Timur                     : Zaenal Abidin

                     Barat                     : Chudori

  1. Tanah darat SHM Nomor 1757 atas nama Insinyur Zaenal Abidin, luas tanah kurang lebih 242 M2 No. NIB. 01105 terletak di Desa Bukateja Rt 05 Rw 02, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Adapun batas-batas tanah :

Utara            : Zaenal Abidin, Muhaimin, Ummi Badriyah  

                     Selatan        : Saluran Air  

                     Timur                   : Agus

                     Barat                     : Jalan Setapak

  1. Tanah darat SHM Nomor 1758 atas nama Insinyur Zaenal Abidin, surat ukur No. 00127/Bukateja/2019 tanggal 8 Mei 2019, luas tanah kurang lebih 178 M2 terletak di Desa Bukateja Rt 05 Rw 02, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Adapun batas-batas tanah :

Utara            : Saluran Air

Selatan          : Jalan Raya

Timur            : Agus

                     Barat                     : Jalan Setapak

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga berpendapat lain maka kami mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak