Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Pbg 1.Maula Primanda Sumawibawa SH
2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
ADITYA ARIFIN FAIRUS NIZAR Alias NIZAR Alias ADIT Bin ACHMAD BUCHORI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : Tar- 110/M.3.23/Es.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
2PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
3YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA ARIFIN FAIRUS NIZAR Alias NIZAR Alias ADIT Bin ACHMAD BUCHORI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ADITYA ARIFIN FAIRUS NIZAR Alias NIZAR Alias ADIT Bin ACHMAD BUCHORI (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Desa Karangsari RT 03/ RW 02, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindak pidana ”yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yakni berupa 15 (lima belas) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, berisi total sebanyak 150 butir obat, 5 (lima) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl berisi total sebanyak 50 butir obat), 33 (tiga puluh tiga) paket obat berwarna kuning berlogo X diduga jenis Hexymer berisi total sebanyak 165 butir obat, 17 (tujuh belas) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo berisi total sebanyak 51 butir obat dan 1 (satu) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo yang dalam paket tersebut berisi 2 (dua) butir obat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di taman Sentul Garden yang beralamat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Terdakwa Aditya bertemu dengan Sdr. Alekso (Daftar Pencarian Saksi). Kemudian dalam pertemuan tersebut Sdr. Alekso memberikan tawaran pekerjaan untuk berjualan obat keras kepada Terdakwa Aditya dengan upah sebesar Rp120.000,00/hari (seratus dua puluh lima ribu rupiah per hari). Setelah mendapatkan tawaran dari Sdr. Alekso, kemudian Terdakwa Aditya menyetujui untuk menerima tawaran pekerjaan tersebut. Selanjutnya Terdakwa Aditya dan Sdr. Alekso bersepakat untuk bertemu kembali pada esok hari bertempat di taman Sentul Garden yang beralamat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

-------- Bahwa esok harinya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di taman Sentul Garden yang beralamat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga Terdakwa Aditya kembali bertemu dengan Sdr. Alekso. Kemudian dalam pertemuan tersebut Sdr. Alekso memerintahkan Terdakwa Aditya untuk berjualan obat keras di area taman Sentul Garden yang beralamat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dan Sdr. Alekso memberikan penjelaskan kepada Terdakwa Aditya terkait jenis obat dan rincian harga jual obat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Obat jenis Hexymer, untuk paket yang berisi 5 (lima) butir, dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket;
  • Obat jenis Yarindo, untuk paket yang berisi 3 (tiga) butir, dijual dengan harga Rp15.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per paket;
  • Obat jenis Tramadol, dijual dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu) per lempeng; dan
  • Obat jenis Trihexyphenidyl, dijual dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu) per lempeng.

-------- Bahwa Terdakwa Aditya akan mendapatkan upah sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dari Sdr. Alekso pada saat Terdakwa Aditya selesai berjualan dan menyerahkan hasil penjualan kepada Sdr. Alekso. Setelah memahami cara penjualan, kemudian Terdakwa Aditya membawa 1 (satu) buah tas pinggang berisi obat keras yang diterimanya dari Sdr. Alekso dan pergi menuju lokasi Terdakwa Aditya berjualan.

-------- Bahwa setibanya dilokasi tepi jalan taman Sentul Garden yang beralamat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga Terdakwa Aditya mulai berjualan obat keras dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa aditya dan menyebutkan jenis obat yang akan dibelinya, selanjutnya Terdakwa Aditya menyerahkan obat yang dimaksud dan menerima uang pembelianya. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa Aditya menjual 3 (tiga) butir obat jenis Yorindo kepada Saksi Muhammad Arjunsyah dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa Aditya juga telah menjual obat keras kepada beberapa orang lainnya yang sudah tidak Terdakwa Aditya ingat lagi.

-------- Bahwa pada saat bersamaan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 Satres Narkoba Kota Purbalingga mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa peredaran obat-obatan berbahaya atau obat keras di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 12.45 WIB bertempat di tepi jalan yang beralamat di Desa Karangsari RT 03/ RW 02, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga Saksi Gabril Titto yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Purbalingga melihat seseorang dengan gerak Gerik mencurigakan, selanjutnya dilakukan introgasi setempat kepada seseorang tersebut yakni Terdakwa Aditya dan dijelaskan oleh Terdakwa Aditya apabila dirinya sedang melakukan kegiatan penjualan obat keras/ berbahaya (obat daftar “G”), jenis Hexymer, Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl. Kemudian dengan disaksikan oleh masyarkat yakni Saksi Noki Afa dan Saksi Muhammad Arjunsyah dilakukan penggeledahan terhadap badan serta barang yang Terdakwa Aditya bawa dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 15 (lima belas) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver garis hijau diduga berisi obat jenis Tramadol, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat);
  • 5 (lima) lembar kemasan obat berbahan alumunium foil warna silver diduga berisi obat jenis Trihexyphenidyl, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat (atau total sebanyak 50 (lima puluh) butir obat);
  • 33 (tiga puluh tiga) paket obat berwarna kuning berlogo X diduga jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 5 (lima) butir (atau total sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir obat);
  • 17 (tujuh belas) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo, masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir (atau total sebanyak 51 (lima puluh satu) butir obat);
  • 1 (satu) paket obat berwarna putih berlogo Y diduga jenis Yarindo yang dalam paket tersebut berisi 2 (dua) butir obat;
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan
  • 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam.

-------- Bahwa Terdakwa Aditya menjelaskan apabila dirinya mendapatkan Obat keras tersebut dari Sdr. Alekso yang identitasnya tidak diketahui dengan tujuan untuk Terdakwa Aditya jual.

-------- Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 592/NOF/2026 tanggal 21 Februari 2026 disimpulkan sebagai berikut:

  • Barang bukti : BB- 1499/ 2026/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau diatas Adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/ psikotopika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Barang bukti: BB- 1500/ 2026/ NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXTPHENIDYL TABLET 2 mg, BB- 1501/ 2026/ NOF tablet warna putih berlogo “mf”, BB- 1502/ 2026/ NOF dan BB- 1503/ 2026/ NOF tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa Aditya dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya