| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Pbg | 1.Maula Primanda Sumawibawa SH 2.PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H 3.Hidayah Arum Kinanti,S.H. |
MULYADI Alias DIMAN Alias GUNDUL Bin BERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Pbg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : Tar- 87 /M.3.23/Es.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa terdakwa MULYADI Alias DIMAN Alias GUNDUL Bin BERA pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Desa Karangnangka RT.002 RW.002 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sedang memancing, kemudian Terdakwa memikirkan hutang yang belum dibayar, sehingga Terdakwa berpikiran untuk mencari cara mendapatkan uang secepat mungkin, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tetangga Terdakwa yaitu rumah saksi Roihanah di Desa Karangnangka RT.002 RW.002 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, untuk mencari barang dan mengambil barang berharga yang dapat dijual, Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci, pada saat di dalam rumah saksi, Terdakwa melihat ada handphone di atas meja kemudian Terdakwa mengambil handphone merek realme 5i milik sakai Roihanah tersebut dan Terdakwa keluar lewat pintu belakang kembali. Bahwa Terdakwa kemudian menawarkan handphone tersebut kepada Waryoto dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Waryoto menawarkan kepada Faizal, namun karena handphone tersebut terkunci dan perlu melakukan flash reset ulang sehingga Terdakwa ke conter handphone untuk mereset ulang handphone tersebut, kemudian Terdakwa bertemu kepada Faizal meminta agar handphone tersebut dibayar seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima apuluh ribu rupiah), namun Faizal menawar dan membayar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 pukul 02.00 Wib saksi Aji Muhamad dari pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah mengambil barang berupa handphone di rumah saksi Roihanah. Kemudian Terdakwa dibawa ke kepolisian terdekat untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Roihanah mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
