Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Pbg Lasmono PT. Sang Hyang Seri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lasmono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR ENDANG YULIANTI,SH.MHLasmono
Tergugat
NoNama
1PT. Sang Hyang Seri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah sah secara hukum sebagai Pemegang hak pakai atas bidang tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, atas bidang tanah yang terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membongkar bangunan-bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi, yang dibangun di atas tanah yang disewa pakai dari Penggugat dan telah hapus lebih satu satu tahun merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onreghmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan-bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi, dengan biayanya sendiri paling lama satu bulan sejak putusan ini dibacakan.
  5. Menyatakan memberikan wewenang penuh kepada Penggugat untuk membongkar bangunan-bangunan milik Tergugat yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi apabila Tergugat lalai dan/atau tidak membongkar bangunan a quo satu bulan sejak putusan ini dibacakan, atas biaya Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat dibebankan membayar  biaya ganti kerugian materiil penanganan perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,0 (seratus lima puluh  juta rupiah);
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak