Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah sah secara hukum sebagai Pemegang hak pakai atas bidang tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, atas bidang tanah yang terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membongkar bangunan-bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi, yang dibangun di atas tanah yang disewa pakai dari Penggugat dan telah hapus lebih satu satu tahun merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onreghmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan-bangunan miliknya yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi, dengan biayanya sendiri paling lama satu bulan sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan memberikan wewenang penuh kepada Penggugat untuk membongkar bangunan-bangunan milik Tergugat yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008 atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kembangan, terletak di Desa Kembangan Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Surat Ukur No. 00385/Kembangan/2019 tanggal : 24 Agustus 2019, luas : 5. 209 meter persegi apabila Tergugat lalai dan/atau tidak membongkar bangunan a quo satu bulan sejak putusan ini dibacakan, atas biaya Tergugat.
- Menghukum Tergugat dibebankan membayar biaya ganti kerugian materiil penanganan perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,0 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|