Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Pbg SARIDI 1.NUR MUFID MAFTUHIN bin SUNARYO
2.VIRGIAWAN LISTIANTO bin SUWARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Pbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/235/XI/./2025/SEK.BKT
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARIDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR MUFID MAFTUHIN bin SUNARYO[Penahanan]
2VIRGIAWAN LISTIANTO bin SUWARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Perkara Dugaan tindak pidana Setiap orang dilarang: mabuk karena minuman beralkohol atau minuman oplosan sesuai pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB telah kedapatan mabuk dengan meminum minuman beralkohol di Terminal Bukateja Jl. Argandaru, Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, Tersangka 1 Sdr. NUR MUFID MAFTUHIN bin SUNARYO,  Lahir di Purbalingga, tanggal 6 Juli 2004, umur 21 tahun, jenis kelamin laki-laki,

 kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SMP, alamat Desa Kedungjati RT 001 RW 004 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga dan Tersangka 2 Sdr. VIRGIAWAN LISTIANTO bin SUWARTO, Lahir di Purbalingga, tanggal 1 Juli 2003, umur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan Karyawan  Swasta, pendidikan terakhir SMK, alamat Desa Bukateja RT 001 RW 001 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, dan telah diamankan barang bukti berupa: 1 (satu) botol Anggur Kolesom Orang Tua yang mengandung Alkohol kurang lebih 19.7% yang terisi kurang lebih 3/4 Botol dan 1 (satu) gelas plastik, yang telah tertangkap tangan pada saat dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Petugas Kepolisian Polsek Bukateja yang selanjutnya mengamankan dan menyita barang bukti tersebut dan kepada Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 17 huruf a jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan Daerah Kab. Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya