| Dakwaan |
PERTAMA
|
------------ Bahwa Terdakwa INDRA SUSANTO alias INDRA bin (Alm) SISWADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan raya Purbalingga Bobotsari, tepatnya di daerah Dusun II Desa Selagangeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 9,40153 (sembilan koma empat nol satu lima tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa bermula Terdakwa mengenal Sdr. BLEDEK (DPO) sejak bulan November 2025 melalui akun media sosial facebook terdapat postingan dari akun Facebook di dalam group Lowongan Kerja Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya, yang menerangkan bahwa membutuhkan kurir dan pada saat itu Terdakwa memang sedang membutuhkan pekerjaan yang selanjutnya berkomunikasi melalui inbox facebook kemudian beralih ke aplikasi whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 20 Januari 2026 Tersangka dan Sdr. BLEDEK berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp terkait dengan rencana pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan lagi terkait dengan permintaan dari Sdr. BLEDEK.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BLEDEK memberikan informasi kepada Terdakwa sehubungan akan adanya barang yang turun dan sesuai dengan komunikasi sebelumnya Terdakwa akan mengambil dan menanam barang berupa paket yang diduga sabu, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa di pesan whatsapp oleh Sdr. BLEDEK untuk mengambil barang yang diduga sabu di Purbalingga, dengan upah/bayaran sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu. Terdakwa hanya disuruh untuk berangkat dari rumah ke Purbalingga yang kemudian setelah Terdakwa sampai di Purbalingga Terdakwa mengubungi Sdr. BLEDEK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa disuruh untuk ke arah Kec. Karangreja Kab. Purbalingga dan menunggu di Pom Karangreja Purbalingga, dan kemudian setelah Terdakwa sampai di Pom Karangreja Terdakwa menguhubungi Sdr. BLEDEK lalu dikirimi lokasi alamat disimpannya paket diduga sabu tersebut berada di Samping bengkel Knalpot yang ada di Kec. Karangreja Kab. Purbalingga dalam bentuk gambar lokasi beserta petunjuk keterangan serta Shareloc, yang kemudian setelah Terdakwa mendapatkan titik lokasi dari Sdr. BLEDEK, Terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol terpasang R-2155-KE Noka : MH354P00B0J572673, Nosin: 54P-572934 menuju ke lokasi tersebut yang kemudian setelah sampai di lokasi samping bengkel knalpot kemudian Terdakwa mencari barang berupa bungkus plastik hitam (yang mana pada saat itu dilokasi tersebut terdapat 2 plastik hitam dan kemudian Terdakwa ambil plastik hitam yang didalamnya ada isinya) dan setelah Terdakwa menemukan barang tersebut Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan yang selanjutnya Terdakwa simpan didalam tas selempang yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa menuju ke arah purbalingga kota, dan pada saat dalam perjalanan di daerah Karangreja Terdakwa mengecek isi di dalam tas kresek hitam yang Terdakwa ambil tersebut dan memang betul terdapat beberapa bungkus bungkus permen, yang selanjutnya pada saat didaerah Bobotsari tepatnya di samping terminal Bobotsari Terdakwa berhenti dan kemudian mengecek kembali barang yang Terdakwa ambil dengan cara mengambil sebagian bungkusan permen tersebut dan kemudian Terdakwa lihat memang betul bungkus permen kis yang ada isinya, yang selanjutnya barang tersebut Terdakwa taruh kedalam tas kresek yang Terdakwa masukkan kedalam tas slempang, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kota Purbalingga dan pada saat berada di depan Masjid Cengho Kec. Mrebet Kab. Purbalingga tepatnya didamping Brug (jembatan kecil) Terdakwa berhenti dan kemudian mengambil satu bungkus permen kis yang didalamnya berisi barang diduga sabu kemudian Terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok DIO jambu warna hijau, dan selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa taruh tanah samping jembatan, yang kemudian Terdakwa memfoto lokasi Terdakwa menyimpan barang tersebut dan kemudian Terdakwa beri keterangan dan selanjutnya Terdakwa kirim kepada Sdr. BLEDEK, yang selanjutnya setelah Terdakwa selesai menanam di satu titik dan kemudian melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 03.00 WIB saat setelah Terdakwa melewati Pom Mrebet dipinggir jalan raya Purbalingga Bobotsari, tepatnya di daerah Dusun II Desa Selagangeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga Terdakwa diberhentikan oleh Saksi NOVANGGA DIMAS TRI PRASETYA Bin SURATMAJI dan Saksi GABRIL TITTO WARDHANA Als. TITTO Bin. SRIYANTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Rarkoba Polres Purbalingga Terdakwa diperintahkan untuk turun dari sepeda motor sembari melakukan interogasi, kemudian salah satu rekan Saksi mencari warga sekitar untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan terhadap seseorang yang saksi curigai melakukan penyalahgunaan narkoba, setelah datang dua warga, saksi perintahkan orang tersebut untuk mengeluarkan semua barang-barang yang dibawanya tersebut, dan juga dilakukan pengecekan terhadap Handphone yang dibawa, setelah semua barang dikeluarkan oleh yang bersangkutan didapat / ditemukan :
- 18 (delapan belas) bungkus bekas permen KIS warna merah yang didalamnya masing-masing berisi potongan sedotan warna hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,14853 (empat koma satu empat delapan lima tiga) gram;
- 5 (lima) buah buntalan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika sabu dengan berat netto 5,01631 (lima koma nol satu enam tiga satu) gram yang disimpan didalam bungkus bekas permen DAVOS;
- Yang kemudian dilakukan pengecekan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 warna Pink rose Imei I : 353885060023543 Imei II : 353885060062301, yang mana setelah di cek terdapat chating komunikasi, bahwa yang bersangkutan sudah menyimpan 1 paket barang diduga narkotika sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus bekas permen KIS warna merah yang didalamnya berisi potongan sedotan warna hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23669 (nol koma dua tiga enam enam sembilan) gram yang tersimpan didalam bungkus bekas rokok DIO Kretek warna hijau yang Saksi simpan di pinggir jalan (tepatnya di jembatan kecil didaerah Mrebet);
- Dan juga dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dibawanya tersebut yaitu (satu) Unit Spm Yamaha Mio J warna putih hitam Nopol terpasang R-2155-KE Noka : MH354P00B0J572673 Nosin 54P-572934.
Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 199/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 disimpulkan sebagai berikut:
- Barang bukti – BB - 605/2026/NNF, BB – 606/2026/NNF dan BB – 607/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti – BB 608/2026/NNF berupa urine tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA SUSANTO alias INDRA bin (Alm) SISWADI dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
|
|
Atau
|
|
KEDUA
|
|
------------ Bahwa Terdakwa INDRA SUSANTO alias INDRA bin (Alm) SISWADI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di dipinggir jalan raya Purbalingga Bobotsari, tepatnya di daerah Dusun II Desa Selagangeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 9,40153 (sembilan koma empat nol satu lima tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
|
Bahwa bermula Terdakwa mengenal Sdr. BLEDEK (DPO) sejak bulan November 2025 melalui akun media sosial facebook terdapat postingan dari akun Facebook di dalam group Lowongan Kerja Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya, yang menerangkan bahwa membutuhkan kurir dan pada saat itu Terdakwa memang sedang membutuhkan pekerjaan yang selanjutnya berkomunikasi melalui inbox facebook kemudian beralih ke aplikasi whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 20 Januari 2026 Tersangka dan Sdr. BLEDEK berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp terkait dengan rencana pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan lagi terkait dengan permintaan dari Sdr. BLEDEK.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BLEDEK memberikan informasi kepada Terdakwa sehubungan akan adanya barang yang turun dan sesuai dengan komunikasi sebelumnya Terdakwa akan mengambil dan menanam barang berupa paket yang diduga sabu, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa di pesan whatsapp oleh Sdr. BLEDEK untuk mengambil barang yang diduga sabu di Purbalingga, dengan upah/bayaran sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) setiap titik lokasi/setiap menanam paket diduga narkotika jenis sabu.Terdakwa hanya disuruh untuk berangkat dari rumah ke Purbalingga yang kemudian setelah Terdakwa sampai di Purbalingga Terdakwa mengubungi Sdr. BLEDEK.
Bahwa selanjutnya Terdakwa disuruh untuk ke arah Kec. Karangreja Kab. Purbalingga dan menunggu di Pom Karangreja Purbalingga, dan kemudian setelah Terdakwa sampai di Pom Karangreja Terdakwa menguhubungi Sdr. BLEDEK lalu dikirimi lokasi alamat disimpannya paket diduga sabu tersebut berada di Samping bengkel Knalpot yang ada di Kec. Karangreja Kab. Purbalingga dalam bentuk gambar lokasi beserta petunjuk keterangan serta Shareloc, yang kemudian setelah Terdakwa mendapatkan titik lokasi dari Sdr. BLEDEK, Terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol terpasang R-2155-KE Noka : MH354P00B0J572673, Nosin: 54P-572934 menuju ke lokasi tersebut yang kemudian setelah sampai di lokasi samping bengkel knalpot kemudian Terdakwa mencari barang berupa bungkus plastik hitam (yang mana pada saat itu dilokasi tersebut terdapat 2 plastik hitam dan kemudian Terdakwa ambil plastik hitam yang didalamnya ada isinya) dan setelah Terdakwa menemukan barang tersebut Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan yang selanjutnya Terdakwa simpan didalam tas selempang yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa menuju ke arah purbalingga kota, dan pada saat dalam perjalanan di daerah Karangreja Terdakwa mengecek isi di dalam tas kresek hitam yang Terdakwa ambil tersebut dan memang betul terdapat beberapa bungkus bungkus permen, yang selanjutnya pada saat didaerah Bobotsari tepatnya di samping terminal Bobotsari Terdakwa berhenti dan kemudian mengecek kembali barang yang Terdakwa ambil dengan cara mengambil sebagian bungkusan permen tersebut dan kemudian Terdakwa lihat memang betul bungkus permen kis yang ada isinya, yang selanjutnya barang tersebut Terdakwa taruh kedalam tas kresek yang Terdakwa masukkan kedalam tas slempang, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kota Purbalingga dan pada saat berada di depan Masjid Cengho Kec. Mrebet Kab. Purbalingga tepatnya didamping Brug (jembatan kecil) Terdakwa berhenti dan kemudian mengambil satu bungkus permen kis yang didalamnya berisi barang diduga sabu kemudian Terdakwa masukkan kedalam bungkus rokok DIO jambu warna hijau, dan selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa taruh tanah samping jembatan, yang kemudian Terdakwa memfoto lokasi Terdakwa menyimpan barang tersebut dan kemudian Terdakwa beri keterangan dan selanjutnya Terdakwa kirim kepada Sdr. BLEDEK, yang selanjutnya setelah Terdakwa selesai menanam di satu titik dan kemudian melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 03.00 WIB saat setelah Terdakwa melewati Pom Mrebet dipinggir jalan raya Purbalingga Bobotsari, tepatnya di daerah Dusun II Desa Selagangeng Kec. Mrebet Kab. Purbalingga Terdakwa diberhentikan oleh Saksi NOVANGGA DIMAS TRI PRASETYA Bin SURATMAJI dan Saksi GABRIL TITTO WARDHANA Als. TITTO Bin. SRIYANTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Rarkoba Polres Purbalingga Terdakwa diperintahkan untuk turun dari sepeda motor sembari melakukan interogasi, kemudian salah satu rekan Saksi mencari warga sekitar untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan terhadap seseorang yang saksi curigai melakukan penyalahgunaan narkoba, setelah datang dua warga, saksi perintahkan orang tersebut untuk mengeluarkan semua barang-barang yang dibawanya tersebut, dan juga dilakukan pengecekan terhadap Handphone yang dibawa, setelah semua barang dikeluarkan oleh yang bersangkutan didapat / ditemukan :
- 18 (delapan belas) bungkus bekas permen KIS warna merah yang didalamnya masing-masing berisi potongan sedotan warna hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,14853 (empat koma satu empat delapan lima tiga) gram;
- 5 (lima) buah buntalan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika sabu dengan berat netto 5,01631 (lima koma nol satu enam tiga satu) gram yang disimpan didalam bungkus bekas permen DAVOS;
- Yang kemudian dilakukan pengecekan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 warna Pink rose Imei I : 353885060023543 Imei II : 353885060062301, yang mana setelah di cek terdapat chating komunikasi, bahwa yang bersangkutan sudah menyimpan 1 paket barang diduga narkotika sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus bekas permen KIS warna merah yang didalamnya berisi potongan sedotan warna hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23669 (nol koma dua tiga enam enam sembilan) gram yang tersimpan didalam bungkus bekas rokok DIO Kretek warna hijau yang Saksi simpan di pinggir jalan (tepatnya di jembatan kecil didaerah Mrebet);
- Dan juga dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dibawanya tersebut yaitu (satu) Unit Spm Yamaha Mio J warna putih hitam Nopol terpasang R-2155-KE Noka : MH354P00B0J572673 Nosin 54P-572934.
Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah di Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 199/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 disimpulkan sebagai berikut:
- Barang bukti – BB - 605/2026/NNF, BB – 606/2026/NNF dan BB – 607/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti – BB 608/2026/NNF berupa urine tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA SUSANTO alias INDRA bin (Alm) SISWADI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
|
|
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
|
|