Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pbg SITI MASFIAH LUTFIANA 1.KETUA PANITIA SELEKSI
2.ANGGOTA PANITIA SELEKSI
3.KEPALA DESA KALIJARAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pbg
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASFIAH LUTFIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.SITI MASFIAH LUTFIANA
Tergugat
NoNama
1KETUA PANITIA SELEKSI
2ANGGOTA PANITIA SELEKSI
3KEPALA DESA KALIJARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (DINDIKBUD) PROVINSI JAWA TENGAH
2CAMAT KARANGANYAR
3KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Dan DESA (DISPERMASDES) KAB. PURBALINGGA
4BUPATI PURBALINGGA
5LULY MAULINA
6SMK NEGERI 1 KARANGANYAR CQ. KEPALA SEKOLAH KARANGANYAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hasil koreksi kedua tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hasil nilai pertama sah dan mengikat;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai peringkat 1 yang sah;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II (Bupati Purbalingga), Turut Tergugat III (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kab. Purbalingga), Turut Tergugat IV (Camat Karanganyar) untuk:
    1. Mengesahkan hasil koreksi pertama;
    2. Membatalkan hasil koreksi kedua.

 

       7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai atau sekaligus, yaitu:

  1. Kerugian Materiil sebesar               : Rp. 1.500.000.000,-
  2. Kerugian Immateriil sebesar          : Rp. 1000.000.000,-

 

Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar : Rp. 2.500.000.000,- (dua miiliar lima ratus juta  rupiah).

 

   8. Memerintahkan Turut Tergugat V (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah), untuk melakukan pembinaan dan sanksi administrative sampai dengan pemecatan terhadap Turut Tergugat VI (SMK Negeri 1 Karanganyar Cq. Kepala Sekolah Karanganyar), dengan memberikan izin tempat, untuk koreksi ulang kedua tanpa adanya dasar hukum;

   9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak