| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Pbg | SITI MASFIAH LUTFIANA | 1.KETUA PANITIA SELEKSI 2.ANGGOTA PANITIA SELEKSI 3.KEPALA DESA KALIJARAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Pbg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai atau sekaligus, yaitu:
Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar : Rp. 2.500.000.000,- (dua miiliar lima ratus juta rupiah).
8. Memerintahkan Turut Tergugat V (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah), untuk melakukan pembinaan dan sanksi administrative sampai dengan pemecatan terhadap Turut Tergugat VI (SMK Negeri 1 Karanganyar Cq. Kepala Sekolah Karanganyar), dengan memberikan izin tempat, untuk koreksi ulang kedua tanpa adanya dasar hukum; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
