| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:111304003007/MK/KRA/XI/2024 yang dibuat di bawah tangan tertanggal 28 November 2024;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp94.078.400,00 (sembilan puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|
a.
|
Outstanding Pokok
|
:
|
Rp80.000.000,00
|
|
b.
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp6.400.000,00
|
|
c.
|
Denda Tunggakan
|
:
|
Rp7.678.400,00 +
|
| |
Total Pelunasan
|
:
|
Rp94.078.400,00
|
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00318, seluas 2766m?2; (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam meter persegi), yang terletak di Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SITI MAEMUNAH (TERGUGAT II), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:219/Kalijaran/2002 tertanggal 18 Pebruari 2002 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Desa
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Saluran Air
- Barat : Petak Bidang No.00220;
untuk dijual di muka umum atau di lelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;
6. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00318, seluas 2766m?2; (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam meter persegi), yang terletak di Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SITI MAEMUNAH (TERGUGAT II), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:219/Kalijaran/2002 tertanggal 18 Pebruari 2002 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Desa
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Saluran Air
- Barat : Petak Bidang No.00220;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|